Penerapan Prinsip Tadrij dalam Proses Regulasi Perbankan Syariah

Authors

  • Yadi Janwari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v6i2.606

Keywords:

tadrij, prinsip syari’ah, gradual, regulasi, perbankan syari’ah

Abstract

Perbankan Syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan secara signifikan, terutama dalam aspek regulasinya. Regulasi tentang perbankan Syariah dimulai dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 yang menyebut bank Syariah sebagai "bank dengan prinsip bagi hasil", UU Nomor 10 Tahun 1998 dengan menyebut "bank dengan prinsip Syariah", dan UU Nomor 21 Tahun 2008 yang menyebut "Bank Syariah". Pada regulasi yang pertama belum dinyatakan sebagai bank Syariah, tetapi hanya disebutkan sebagai bank dengan prinsip bagi hasil. Penyebutan bank Syariah baru muncul pada regulasi yang terakhir, yakni dalam UU Nomor 21 Tahun 2008. Proses regulasi perbankan Syariah tersebut mengindikasikan adanya penerapan prinsip tadrîj. Penerapan prinsip tadrîj ini dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, tahap pengenalan bank Syariah, yakni dengan memperkenalkan bank Syariah sebagai "bank dengan prinsip bagi hasil" sebagaimana tercermin dalam UU Nomor 7 Tahun 1992. Kedua, tahap penguatan, yakni penegasan bahwa bank yang akan diimplementasikan itu adalah "bank Syariah" sebagaimana tercermin dalam UU Nomor 10 Tahun 1998. Ketiga, tahap justifikasi, yakni keputusan atau pembenaran terhadap eksistensi bank Syariah sebagaimana tercermin dalam UU Nomor 21 Tahun 2008.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adityangga, Krishna. Membumikan Ekonomi Islam: Diskursus Pengembangan Ekonomi Berbasis Syari`ah. Yogyakarta: Pilar Media, 2006.
Amin, Ahmad Riawan. “Prospek dan Tantangan Bank Syariah di Masa Depan”. Makalah Seminar IIIT-Indonesia, Tanggal 12 Agustus 2003.
Antonio, Muhammad Syafi`i. Bank Syariah: dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Arifin, Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Syariah. Jakarta: Azkia Publisher, 2009.
Bik, Syaikh Khudlori. Târîkh Tasyrî` al-Islâmî. Surabaya: Muhammad Nabhan, t.t..
Boy ZTF, Pradana. Fikih Jalan Tengah: Dialektika Hukum Islam dan Masalah-Masalah Masyarakat Modern. Jakarta: Grafindo Media Pratama, 2008.
Ghazali, Abd Moqsith, dkk. Metodologi Studi al-Qur'an. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Hadinoto, Soetanto dan Retnadi, Djoko. Micro Credit Challlenge: Cara Efektif Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran di Indonesiat. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2007.
Hamidi, M. Luthfi. Jejak-Jejak Ekonomi Syariah. Jakarta: Senayan Abdi Publisher, 2003.
Qaradhawi, Yusuf. Fatwa-Fatwa Kontemporer 3, terj. Abdul Hayyieal-Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani Press, 2006.
Sholihin, Ahmad Ilham. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Sholihin, Ahmad Ilham. Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Soesastro, Hadi, dkk (Peny.). Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia dalam Setengah Abad Terakhir 4 (1982-1997). Yogyakarta: Kanisius, 2005.
Sofyan, Riyanto. Bisnis Syariah, Mengapa Tidak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Yasid, Abu. Islam Akomodatif: Rekonstruksi Pemahaman Islam sebagai Agama Universal. Yogyakarta: LKiS, 2004.
Yendra, Melvi. Indonesia Economic Outlook 2010. Jakarta: Grasindo, 2009.
Yusnanto, S. Pintu-Pintu Menuju Kebangkitan Islam dan Indonesia. Jakarta: Forum Pengembangan Islam dalam Perubahan Sosial, 2005.

Downloads

How to Cite

Janwari, Y. (2012). Penerapan Prinsip Tadrij dalam Proses Regulasi Perbankan Syariah. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2), 307–318. https://doi.org/10.24090/mnh.v6i2.606

Issue

Section

ARTICLES
Share |