Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap Hukum Keluarga di Indonesia

Authors

  • Imam Mustofa STAIN Jurai Siwo Metro

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v6i2.605

Keywords:

anak luar nikah, legalisasi zina, nasab dan qiyafah

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Jumat 17 Februari 2012 terkait dengan anak luar nikah yang disebutakan dalam pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Perubahan pasal ini harus difahami secara obyektif dan bijak agar membawa maslahat bagi umat dan bukan sebaliknya. Melalui perubahan ini MK berupaya  untuk menuangkan hasil ijtihadnya agar anak-anak yang lahir di luar nikah tetap memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan anak-anak lain dan agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak tak berdosa ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Haq, et.al. Formulasi Nalar Fiqh: Telaah Kaidah Fiqh Konseptual, Cet. I. Surabaya: Khalista, 2005.
Anwar, Samsul dan Isak Munawar. “Nasab Anak di Luar Perkawinan Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tanggal 27 Pebruari 2012 menurut Teori Fikih dan Perundang-Undangan.” dalam http://www.badilag.mahkamahagung.go.id. Diunduh tanggal 12 mei 2012 hal. 3.
Arifin, Bustanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Arto, A. Mukti. “Diskusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-IIIV/2010 Tanggal 27 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Pasal 43 UUP.” dalam http://www.badilag.mahkamahagung.go.id. Diunduh tanggal 12 mei 2012.
Ghazaly, Abd. Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana, 2006.
Hazairin. Tinjauan mengenai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1-1974. Jakarta: Tintamas,1986.
Mudzar, M. Atho. Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi. Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 2000.
Nasution, Khoiruddin. Islam: tentang Relasi Suami dan Istri (Hukum Perkawinan I). Yogyakarta: ACAdeMIA &TAZZAFA, 2004.
Nasution, Khoiruddin. Pengaruh Gerakan Wanita terhadap Wacana Hukum Islam: Studi Hukum Perkawinan di Indonesia, dalam jurnal AL-MAWARID. Yogyakarta: FIAI UII, Edisi XIV tahun 2005.
Nasution, Khoiruddin. Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-Undangan Perkawin-an Muslim Kontemporer di Malaysia dan Indonesia. Jakarta: INIS, 2002.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Satria, Rio. “Kritik Analisis Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Uji Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” dalam http://www.badilag.mahkamahagung.go.id. Diunduh tanggal 12 mei 2012.
Sugiri, Asep. “Wasiat untuk Ahli Waris: Kritik Ekstern dan Intern Otentisitas Hadis-Hadis Larangan Wasiat untuk Ahli Waris.” Dalam Al-Jami’ah, Volume 42, Nomor 2 tahun 2004.
Tihami, MA dan Sohari Sahrani. Fikih Mnakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Usman , Suparman dan Yususf Somawinata. Fiqih Mawaris: Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.
Wahid, Marzuki dan Rumadi. Fiqih Madzhab Negara: Kritik atas Politik Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: LkiS, 2001.
Wijaya, Aksin. Menggugat otentitas Wahyu Tuhan. Yogyakarta: Safiria Insani Press, 2004.
Yusdani. Menuju Fiqih Keluarga Progresif. Yogyakarta: Kaukaba, 2011.
Putusan Mahkamah Konstituasi No. 46/PUU-VIII/2012.
Sumber-sumber dari e-book:
Abu Daud, “Sunan Abu Daud”. CD Maktabah Syamilah al-Isdar al-Sani, 2005.
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma’il Abu Abdullah. “Sahih al-Bukhari”. CD Maktabah Syamilah al-Isdar al-Sani, 2005.
Al-Nasa’i, “Sunan al-Nasa’i.” CD Maktabah Syamilah al-Isdar al-Sani, 2005.
Al-Nawawi, “Al-Majmu’.” CD Maktabah Syamilah al-Isdar al-Sani, 2005.
Al-Nisaburi, Imam Muslim. “Sahih Muslim.” CD Maktabah Syamilah al-Isdar al-Sani, 2005.
Al-Syafi’i, “Ahkam Al-Qur’an.” CD Maktabah Syamilah al-Isdar al-Sani, 2005.
Al-Zuhayli, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’asirah, 2002.
Al-Turmudzi, “Sunan al-Turmudzi.” CD Maktabah Syamilah al-Isdar al-Sani, 2005.

Downloads

How to Cite

Mustofa, I. (2012). Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap Hukum Keluarga di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2), 287–306. https://doi.org/10.24090/mnh.v6i2.605

Issue

Section

ARTICLES
Share |