Optimalisasi Pembaruan Hukum Islam dalam Bingkai Metodologi Counter Legal Draft

Authors

  • Nur Mohammad Kasim Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v6i2.602

Keywords:

optimalisasi, pembaruan, hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Counter Legal Draft

Abstract

Hukum Islam merupakan hukum ilahi yang bersifat komprehensif dan universal serta tidak lekang oleh perkembangan jaman. Karenanya hukum Islam merupakan bidang hukum yang selalu baru karena daya elastisitasnya. Counter Legal Draft (CLD) merupakan suatu konsep pembaharu dalam Kompilasi Hum Islam (KHI) yang dianggap sebagai alternatif draft hukum KHI yang menggunakan beberapa perspektif misalnya, kebaikan umat, keadilan, kesetaraan gender, pluralisme, hak asasi manusia dan demokrasi. Hubungan CLD dan KHI begitu erat dan menjadi alternatif untuk memperkuat penerapan fikih di Indonesia. Hal tersebut membuktikan bahwa efek dari rancangan undang-undang itu sangat baik sehingga mempengaruhi konsep hukum yang dibangun untuk menciptakan hukum Islam untuk masa depan. Masih banyak peluang bagi hukum Islam untuk masuk dalam konsep perundang-undangna di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azizy, A. Qodri. Hukum Nasional; Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Bandung: Teraju, 2004.
Anshori, Abdul Ghofur dan Yulkarnain Harahab. Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008.
Ali, Mohamad Daud. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Ali, Zainuddin. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika,2006.
Ghazali, Abdul Moqsith. “Argumen Metodologis CLD KHI,” dalam http://islamlib.com,” akses 20 November 2006.
Ihromi, Tapi Omas. “Wanita dan Hukum Nasional: Hukum Adat, Tradisi dan Budaya Lokal mengenai Wanita dan Keluarga,” dalam Wanita dalam Masyarakat Indonesia, Azizah al-Hibri, dkk. (ed.). Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2001.
Mahfudh, Sahal. Nuansa Fiqih Sosial. Yogyakarta: LKiS, 2004.
Masud, Muhammad Khalid. Islamic Legal Philosophy. Islamabad: Islamic Reseach Institute, 1984.
Mardani. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Mudzhar, M. Atho, “Wanita dalam Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern,” dalam Azizah al-Hibri, dkk. Wanita dalam Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2001.
Al-Munawar, Said Agil Husin. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Jakarta: Penamadani, 2004.
Nasution, Khoiruddin. Fazlur Rahman tentang Wanita. Yogyakarta: Tazzafa & Academia, 2002.
Ridwan. Membongkar Fiqh Negara: Wacana Keadilan Gender dalam Hukum Keluarga Islam. Yogyakarta: PSG STAIN Purwokerto & Unggun Religi, 2005.
Sodik, Muhamad. “Mencairkan Kebakuan Fikih: Membaca KHI dan CLD KHI bersama Musdah Mulia,” Jurnal Asy-Syir’ah, Vol. 38, No. 11, 2004.
Tim Pengarusutamaan Gender. Pembaruan Hukum Islam, Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Depag RI, 2004.

Downloads

How to Cite

Kasim, N. M. (2012). Optimalisasi Pembaruan Hukum Islam dalam Bingkai Metodologi Counter Legal Draft. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2), 243–252. https://doi.org/10.24090/mnh.v6i2.602

Issue

Section

ARTICLES
Share |