Transformasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.24090/mnh.v6i2.599Keywords:
transformasi, hukum, hukum Islam, hukum nasional, sistem hukumAbstract
Tulisan ini menguraikan tentang transformasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Sebagai hukum yang diyakini, berlaku dan berkembang di masyarakat tentunya hukum Islam harus diberlakukan secara nasional di negara kesatuan Republik Indonesia. Satu cara untuk menerapkan secara nasional dengan mentransformasikan nilai hukum Islam ke peraturan perundang-undangan nasional, baik dalam hukum perdata maupun perdata. Transformasi hukum Islam telah dilakukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti undang-undang perkawinan, undang-undang perbankan syari’ah dan undang-undang tentang asuransi syariah. Transformasi hukum Islam belum sepenuhnya dilakukan terhadap hukum pidana karena masih terdapat pertentangan di kalangan ahli hukum. Hal ini baru dapat diwujudkan dalam rancangan undang-undang seperti misalnya tentnag perzinahan yang telah mengacu pada hukum Islam walaupun dalam pemidanaan masih mengadopsi hukum barat.Downloads
Download data is not yet available.
References
Abu Zahrah, Muhammad. Us}u>l al-Fiqh. Bairyt : Da>r al-Fikr al-‘Arabi, 1958.
Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993.
Ash-Shidieqy, Muhammad Hasbie. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Anshoruddin. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Hanafi, Ahmad. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bintang Bulan, 2005.
Kancil CST. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Mahendra, Yusril Ihza. “Hukum Islam dan Pengaruhnya terhadap Hukum Nasional Indonesiaâ€, Makalah disampaikan dalam Seninar Nasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tanggal 5 Desember 2007.
Mahmuddin, Dudu Duswara. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Refika Aditama, 2000.
Mahfud MD, Moh. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Raharjo, Sacipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya, 2000.
Schacht, Joseph. An Introduction to Islamic Law. New York: Oxford University Press, 1964.
S.D. Goitein. "The Birth-Hour of Muslim Law; an Essay in Exegesis" dalam Jurnal The Muslim World, vol. L, (1960).
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Asuransi Syari’ah.
Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993.
Ash-Shidieqy, Muhammad Hasbie. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Anshoruddin. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Hanafi, Ahmad. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bintang Bulan, 2005.
Kancil CST. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Mahendra, Yusril Ihza. “Hukum Islam dan Pengaruhnya terhadap Hukum Nasional Indonesiaâ€, Makalah disampaikan dalam Seninar Nasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tanggal 5 Desember 2007.
Mahmuddin, Dudu Duswara. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Refika Aditama, 2000.
Mahfud MD, Moh. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Raharjo, Sacipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya, 2000.
Schacht, Joseph. An Introduction to Islamic Law. New York: Oxford University Press, 1964.
S.D. Goitein. "The Birth-Hour of Muslim Law; an Essay in Exegesis" dalam Jurnal The Muslim World, vol. L, (1960).
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Asuransi Syari’ah.
Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Downloads
How to Cite
Muwahid, M. (2012). Transformasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2), 205–216. https://doi.org/10.24090/mnh.v6i2.599
Issue
Section
ARTICLES
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).