Transformasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional

Authors

  • Muwahid Muwahid IAIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v6i2.599

Keywords:

transformasi, hukum, hukum Islam, hukum nasional, sistem hukum

Abstract

Tulisan ini menguraikan tentang transformasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Sebagai hukum yang diyakini, berlaku dan berkembang di masyarakat tentunya hukum Islam harus diberlakukan secara nasional di negara kesatuan Republik Indonesia. Satu cara untuk menerapkan secara nasional dengan mentransformasikan nilai hukum Islam ke peraturan perundang-undangan nasional, baik dalam hukum perdata maupun perdata. Transformasi hukum Islam telah dilakukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti undang-undang perkawinan, undang-undang perbankan syari’ah dan undang-undang tentang asuransi syariah. Transformasi hukum Islam belum sepenuhnya dilakukan terhadap hukum pidana karena masih terdapat pertentangan di kalangan ahli hukum. Hal ini baru dapat diwujudkan dalam rancangan undang-undang seperti misalnya tentnag perzinahan yang telah mengacu pada hukum Islam walaupun dalam pemidanaan masih mengadopsi hukum barat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Zahrah, Muhammad. Us}u>l al-Fiqh. Bairyt : Da>r al-Fikr al-‘Arabi, 1958.
Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993.
Ash-Shidieqy, Muhammad Hasbie. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Anshoruddin. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Hanafi, Ahmad. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bintang Bulan, 2005.
Kancil CST. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Mahendra, Yusril Ihza. “Hukum Islam dan Pengaruhnya terhadap Hukum Nasional Indonesia”, Makalah disampaikan dalam Seninar Nasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tanggal 5 Desember 2007.
Mahmuddin, Dudu Duswara. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Refika Aditama, 2000.
Mahfud MD, Moh. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Raharjo, Sacipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya, 2000.
Schacht, Joseph. An Introduction to Islamic Law. New York: Oxford University Press, 1964.
S.D. Goitein. "The Birth-Hour of Muslim Law; an Essay in Exegesis" dalam Jurnal The Muslim World, vol. L, (1960).
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Asuransi Syari’ah.
Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Downloads

How to Cite

Muwahid, M. (2012). Transformasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2), 205–216. https://doi.org/10.24090/mnh.v6i2.599

Issue

Section

ARTICLES
Share |