Perdamaian dalam Pembagian Harta Warisan (Kritik atas Konsep Qat'iy dalam Hukum Kewarisan Islam)

Authors

  • Suhairi Suhairi STAIN Jurai Siwo Metro Lampung

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v6i1.595

Keywords:

qat’i al-dalalah, zanni al-dalalah, kewarisan Islam, Kompilasi Hukum Islam, hak hamba

Abstract

Dalam masalah kewarisan, qat'iy - zanni mengidealkan bahwa anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Sebaliknya praktek hukum sebagian masyarakat di Indonesia menghendaki bahwa anak laki-laki mendapat bagian yang sama dengan anak perempuan. Sebagai kompromi, terwujudlah kedua pasal 182 dan 183 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.  Qat'iy al-dalalah  nash kewarisan menurut sebagian ulama tidak mutlak diberlakukan, sebagaimana pendapat ulama Hanafi. Demikian pula dinyatakan oleh Muhammad Abu Zahrah, bahwa hak kewarisan adalah hak hamba atau perseorangan, sehingga yang bersangkutan dapat menggugurkan haknya. Perdamaian dalam pembagian harta warisan yang didasarkan pada kesepakatan dan kerelaan semua ahli waris dibenarkan secara syara'. Berdasarkan hal tersebut, pembagian harta warisan, bilamana setiap pihak ahli waris secara sukarela membaginya secara kekeluargaan, bisa dibagi secara kekeluargaan atau secara damai sesuai dengan kesepakatan setiap pihak yang terkait.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Zahrah, Muhammad. al-Tirkah wa al-Miras. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1975.
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul al-Fiqh. Al-Qahirah: Dar al-Fikr al-Arabi, t.t.
Ibnu Dinar, Humam ibnu Yahya. Syarh Fath al-Qadir. Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1970.
Mudzhar, M. Atho’. “Letak Gagasan Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali di Dunia Islam”, dalam Sulastomo dkk., Kontektualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, M.A. Jakarta: IPHI dan Paramadina, 1995.
Musa, Yusuf. Al-Tirkah wa al-Miras| fi al-Islam. Kairo: Dar al-Ma’rifah, 1960.
Rahman, Fatchur. Ilmu Waris. Bandung: PT. Alma’arif, 1975.
Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.
Salih ibn Fauzan. Al-Mulakhkhas al-Fiqhi. Ttp.: Dar al-As|ar, 2004.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, UI-Press, 1987.
Asy-Syabuni, Muhammad Ali. Pembagian Waris Menurut Islam, Terj. A.M. Baslamah. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media, 2004.
Umam, Chaerul, dkk. Ushul Fiqih 1. Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Zein, Satria Effendi M.. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Prenada Media, 2004.
Al-Zuhayli, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 12 Jilid. Damaskus: Dar al-Fikr, 2004.

Downloads

How to Cite

Suhairi, S. (2012). Perdamaian dalam Pembagian Harta Warisan (Kritik atas Konsep Qat’iy dalam Hukum Kewarisan Islam). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(1), 157–165. https://doi.org/10.24090/mnh.v6i1.595

Issue

Section

ARTICLES
Share |