Reformulasi Zakat dan Pola Pribumisasi Hukum Islam Melalui Komunikasi Inter-Cultural

Authors

  • Alfalisyado Alfalisyado STAIN Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v7i1.579

Keywords:

reformulasi zakat, pola pribumisasi, hukum Islam, komunikasi kultural

Abstract

Hukum dalam perspektif Islam adalah media dialog antara kebenaran dengan kenyataan. Namun demikian, hukum ini dirasa belum efektif dalam peranannya, sehingga perlu adanya intermediary yang mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Dari sinilah penulis menawarkan konsep intermediary berupa zakat dengan pendekatan budaya. Namun, bisakah Islam dengan zakat sebagai salah satu instrumennya dapat membawa perubahan sosial yang berlanjut pada penyadaran hukum Islam? Bagaimana interaksi yang akan terjadi ketika penghayatan sistem sosial dan budaya masyarakat di Indonesia sudah sangat erat tertanam?Tulisan ini mengupas tentang pentingnya reformulasi pemahaman zakat dengan pendekatan budaya yang terpola dalam konsep ‘pribumisasi Islam’. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu ada pemahaman bahwa struktur sosial dalam masyarakat pada dasarnya terbentuk atas kesepakatan unincidental dengan kesadaran mendalam serta didasari atas keluhuran nilai dan keharmonisan tujuan. Landasan ini diperlukan sebagai upaya untuk memahamkan masyarakat tentang pentingnya zakat produktif. Karena itu, tidak terlalu berlebihan jika pemahaman tentang zakat harus diafiliasikan dengan paradigma tentang kebudayaan agar terbentuk masyarakat yang sadar akan zakat serta pengelolaannya secara produktif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Al-Ba’li, Abdul al-Hamid Mahmud. Ekonomi Zakat Sebuah Kajian Modern dan Keuangan Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Boisard, Marcel A. Humanisme dalam Islam, terj. Rasjidi. Jakarta: Bulan Bintang, t.t.
Dahlan, Ahmad. Pengantar Ekonomi Islam. Purwokerto: STAIN Press, 2010.
Hafidhuddin, Didin. Islam Aplikatif. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Hafidhuddin, Didin dkk.. Problematika Zakat Kontemporer: Artikulasi Proses Sosial Politik Budaya. Jakarta: Forum Zakat, 2003.
Hafidhuddin, Didin . Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Hartati, Netty, dkk. Islam dan Psikologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.
Inayah, Gazi. Teori Komprehensif Tentang Zakat dan Pajak, terj. Zainuddin Adnan dan Nailul Falah. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogyakarta, 2003.
Al-Jaziri, Abu Bakr Jabir. Ensiklopedi Muslimin: Minhajul muslimin. Jakarta: Dārul Falāh, 2000.
Jusuf, Muhammad. “Penduduk Muslim Bakal Jadi Majoriti di Dunia”, 27 Januari 2011, http://www.allvoices.com.
Maarif, Ahmad Syafii. Membumikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995.
Mufraini, Arif. Akuntansi dan Manajemen Zakat: Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, Jakarta: Kencana, 2006.
Naqvi, Syed Nawab Haider. Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, terj. M. Saeful Anam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
NS, Suwito. Transformasi Sosial: Kajian Epistimologis Ali Syari’ati tentang Pemikiran Islam Modern. Yogyakarta: Unggun Religi, 2004.
Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Ritzer, George. Teori Sosiologi Modern, terj. Alimandan. Jakarta: Kencana, 2004.
Al-San’ani, Isma’il al-Kahlani. Subul al-Salam. Bandung: Dahlan, t.t.
Sim, Loon Borin dan Stuart. Memahami Teori Kritis. Yogyakarta: Resist Book, 2008.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Turner, Brian S.. Sosiologi Islam: Suatu Telaah Analitis atas Tesa Sosiologi Weber, terj.G.A. Ticoalu. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994.
Al-Zuhayli, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
Zulkarnaen, Iskandar. Problematika Zakat Kontemporer: Artikulasi Proses Sosial Politik Bangsa. Jakarta: Forum Zakat, 2003.

http://www.baznas.or.id.
http://www.dompetdhuafa.or.id.
http://www.mediaindonesia.com.
www.voa-islam.com.

Downloads

How to Cite

Alfalisyado, A. (2013). Reformulasi Zakat dan Pola Pribumisasi Hukum Islam Melalui Komunikasi Inter-Cultural. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 89–100. https://doi.org/10.24090/mnh.v7i1.579

Issue

Section

ARTICLES
Share |