Menggagas Konsep Fikih Anti Korupsi: Solusi Alternatif Pemberantasan Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24090/mnh.v7i1.578Keywords:
korupsi, tindak pidana, harta, fikih, ta’zirAbstract
Dari tahun 2000 sampai 2010, Indonesia selalu menempati sepuluh besar negara terkorup di dunia. Realitas ini sungguh sangat ironis, mengingat Indonesia adalah negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Predikat sebagai salah satu negara terkorup ini tentunya akan mencitrakan bahwa umat Islam di Indonesia banyak yang melakukan korupsi. Mengapa norma-norma agama seolah tidak berdaya mengekang pemeluknya untuk tidak melakukan korupsi? Artikel ini membahas konsep fikih anti korupsi sebagai sebuah alternatif pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini sangat penting sebagai upaya pemberantasan korupsi yang saat ini terkesan lamban. Sebagai usaha pemberantasan korupsi, sosialisasi fikih anti korupsi dapat efektif memberikan efek jera bagi praktek korupsi. Diharapkan dari sistem hukum Islam dapat diadopsi ke dalam hukum nasional dalam melawan praktek korupsi dengan menjadikan norma-norma Islam tersosialisasi dengan baik bagi masyarakat Islam Indonesia. Fikih atau hukum Islam sesungguhnya telah banyak membahas konsep kejahatan harta benda. Namun demikian, korupsi adalah kejahatan multi kompleks. Walaupun terkesan hanya terkait dengan persoalan maliyah (harta benda), tetapi korupsi mempunyai karakter spesifik, yaitu melibatkan seseorang yang berkuasa.Downloads
Download data is not yet available.
References
Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1990.
Hartati, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Ikhsan, Mohammad. “Mengukur Biaya Ekonomi Akibat Korupsi di Indonesia,†dalam Hamid Basyaib, dkk. (ed). Mencuri Uang Rakyat, 16 Kajian Korupsi di Indonesia. Buku 3. Jakarta: Yayasan Aksara, 2002.
Lopa, Baharuddin. Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2001.
Majelis Tarjih dan PP Muhammadiyah. Fikih Antikorupsi, Perspektif Ulama Muhammadiyah. Jakarta: PP Muhammadiyah dan Partnership, 2006.
Munawir, Ahmad Warson. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia. Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak, 2000.
Pope, Jeremy. Strategi Memberantas Korupsi, Eleman Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003.
Syahathah, Husein. Suap dan Korupsi dalam Perspektif Syari’ah. Jakarta: Amzah, 2003.
Tim Penyusun, Korupsi di Negeri Kaum Beragama. Jakarta: P3M-Patnership, 2004.
Tim Penyusun. NU Melawan Korupsi. Jakarta: PB NU dan Patnership, 2006.
Tim Penyususn Kamus Pusat Bahasa DEPDIKBUD. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1998.
Wahid, Salahudin. Basmi Korupsi Jihad Akbar Bangsa Indonesia, Jakarta: Pustaka Indonesia Satu (PIS) dan Center for Good Governance Studies (CGGS), 2003.
Al-Zuhayli, Wahbah. al-Fiqh al-Isla>mi wa Adillatuh. Beirut: Da>r al-Fikr, 1984.
http://www.hidayatullah.com.
http//www.antikorupsi.org.
http//www.ti.or.id.
Hartati, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Ikhsan, Mohammad. “Mengukur Biaya Ekonomi Akibat Korupsi di Indonesia,†dalam Hamid Basyaib, dkk. (ed). Mencuri Uang Rakyat, 16 Kajian Korupsi di Indonesia. Buku 3. Jakarta: Yayasan Aksara, 2002.
Lopa, Baharuddin. Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2001.
Majelis Tarjih dan PP Muhammadiyah. Fikih Antikorupsi, Perspektif Ulama Muhammadiyah. Jakarta: PP Muhammadiyah dan Partnership, 2006.
Munawir, Ahmad Warson. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia. Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak, 2000.
Pope, Jeremy. Strategi Memberantas Korupsi, Eleman Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003.
Syahathah, Husein. Suap dan Korupsi dalam Perspektif Syari’ah. Jakarta: Amzah, 2003.
Tim Penyusun, Korupsi di Negeri Kaum Beragama. Jakarta: P3M-Patnership, 2004.
Tim Penyusun. NU Melawan Korupsi. Jakarta: PB NU dan Patnership, 2006.
Tim Penyususn Kamus Pusat Bahasa DEPDIKBUD. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1998.
Wahid, Salahudin. Basmi Korupsi Jihad Akbar Bangsa Indonesia, Jakarta: Pustaka Indonesia Satu (PIS) dan Center for Good Governance Studies (CGGS), 2003.
Al-Zuhayli, Wahbah. al-Fiqh al-Isla>mi wa Adillatuh. Beirut: Da>r al-Fikr, 1984.
http://www.hidayatullah.com.
http//www.antikorupsi.org.
http//www.ti.or.id.
Downloads
How to Cite
’Ulum, B. (2013). Menggagas Konsep Fikih Anti Korupsi: Solusi Alternatif Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 77–88. https://doi.org/10.24090/mnh.v7i1.578
Issue
Section
ARTICLES
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).