Hak Opsi dan Hukum Waris Islam di Indonesia

Authors

  • Lina Kushidayati STAIN Kudus

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v7i1.576

Keywords:

hak opsi, hukum waris, peradilan agama, hukum Islam, kompetensi hukum

Abstract

Perkara waris memiliki makna penting bagi masyarakat Indonesia. Hal ini bisa dibuktikan dengan adat yang berlaku di masyarakat tentang tata cara serta bagian masing-masing pihak dalam kewarisan. Artikel ini membahas seputar apa dan bagaimana hak opsi dalam sengketa waris bagi umat Islam di Indonesia. Bermula dari sistem politik yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda dengan tujuan untuk membatasi berlakunya hukum Islam. Kebijakan penerapan hukum Islam, termasuk waris, boleh dilakukan selama hal itu tidak bertentangan dengan hukum adat. Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih hukum apa yang akan diterapkan. Kebebasan untuk memilih hukum dalam bidang waris diteruskan oleh pemerintah Indonesia setelah Proklamasi kemerdekaan dan semakin dilegalkan dengan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama. Meski klausul hak opsi hukum waris tersebut telah dihapus dengan adanya UU No. 3/2006 (perubahan atas UU No. 7/1989), namun secara implisit hak opsi masih diakui keberadaannya karena penghapusan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, HM. Daud. ”Hukum Islam Peradilan Agama dan Masalahnya” dalam Abdurrahman Wahid (ed.), et. al. Hukum Islam di Indonesia Pemikiran dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.
Arifin, Busthanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Arifin, Busthanul.”Kewenangan dan Kekuasaan Peradilan Agama” dalam Mimbar Hukum, No. 3 Tahun II, 1991.
Azizy, A. Qodri. Eklektisisme Hukum Nasional. Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Bahry, Zainul. Kamus Umum Khususnya Bidang Hukum dan Politik. Jakarta: Angkasa, 1996.
Bowen, John. Islam, Law and Equality in Indonesia: An Anthropology of Public Reasoning. Cambridge: Cambridge University Press, 2003.
Federspiel, Howard M. Persatuan Islam: Islamic Reform in Twentieth Century Indonesia. New York: Cornell University, 1970.
Gautama, S. Hukum Antar Golongan Suatu Pengantar. Jakarta: Ichtiar Baru Van Houve, 1989.
Gautama, S. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jakarta: Bina Cipta, 1982.
Graves, Elizabeth E. The Minangkabau Response to Dutch Colonial Rule in the Nineteenth Century. New York: Cornell University, 1981.
Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1989.
Noer, Deliar. Administration of Islam in Indonesia. New York: Cornell Modern Indonesia Project, 1978.
Otto, Jan Michiel. “Sharia and National Law in Indonesia” dalam A Comparative Overview of the Legal System of Twelve Muslim Countries in Past and Present. Jan Michiel Otto (ed.). Leiden: Leiden University Press, 2010.
Ritonga, Iskandar. “Sepuluh Tahun UU Peradilan Agama”, dalam Mimbar Hukum, 44, X, (1999)
Roestandi, H. Ahmad dan Effendie S, Muchjidin. Komentar atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Bandung: Nusantara Press, 1991.
Simorangkir, JCT. (et al.). Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru, 1987.
Wahyono, Padmo. “Budaya Hukum Islam dalam Prespektif Pembangunan Hukum di Masa Datang” dalam Dimensi Hukum Islam dalam Sistem hukum
Nasional mengenang 65 tahun Prof. Dr. H. Busthanul Arifin. Amrullah Ahmad, (et al.). Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Zain, Satria Effendi M.. “Analisis Yurisprudensi Tentang Kewarisan? Hak Opsi”, dalam Mimbar Hukum, 45,X, (1999).
Yusdani. “Transfigurasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional”, dalam Unisia, 48, XXVI/II, (2003)
Depag RI. Peradilan Agama di Indonesia Sejarah Perkembangan dan Proses Pembentukan Undang-undangnya.Jakarta: Dirbinbapera 2000.
Ensiklopedi Nasional Indonesia. Jakarta: Cipta Adi Pustaka, 1990.

Downloads

How to Cite

Kushidayati, L. (2013). Hak Opsi dan Hukum Waris Islam di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 53–64. https://doi.org/10.24090/mnh.v7i1.576

Issue

Section

ARTICLES
Share |