Positivisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dalam Perspektif Gender

Authors

  • Durotun Nafisah STAIN Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v7i1.575

Keywords:

hukum keluarga Islam, KHI, positivisasi hukum, gender, keadilan

Abstract

Tujuan pembaharuan hukum yang telah berhasil diwujudkan oleh KHI adalah unifikasi hukum. Sedangkan substansi KHI tentang hak dan kewajiban suami isteri belum berhasil menyesuaikan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat Indonesia, serta belum meningkatkan status dan kedudukan perempuan. Hal ini disebabkan karena kebijakan publik ini masih bias yang bukan saja tidak meningkatkan status perempuan tetapi sangat potensial menimbulkan ketidakadilan gender, seperti tercermin dalam pembakuan kewajiban suami isteri dan meneguhkan pola relasi serta kedudukan suami isteri yang tidak setara. Ketentuan ini menyebabkan ketidakadilan gender pada isteri, yang  termanifestasi ke dalam lima bentuk yaitu stereotyping, marginalisasi, subordinasi, beban ganda dan kekerasan berbasis gender. Ketidakadilan gender tersebut disebabkan oleh faktor eksternal yaitu konfigurasi politik yang belum sensitif gender dan penyusunannya dipengaruhi oleh budaya patriarkhis. Sedangkan penyebab internalnya adalah para penyusun KHI belum responsif gender dan minimnya keterlibatan perempuan serta penyusunannya hanya mengacu pada kitab-kitab fikih tanpa melibatkan para ahli di luar Islamic studies dan penelitian empiris. Model penyusunan KHI tersebut juga  menyebabkan KHI belum menyesuaikan perubahan zaman dan dinamika kehidupan suami isteri di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Irwan, et al. Sangkan Paran Gender. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.
Azizy, A. Qadri. Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetensi antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Budiman, Arif. Pembagian Kerja Secara Seksual; Sebuah Pembahasan secara Sosiologis tentang Peran Wanita di dalam Masyarakat. Jakarta: Gramedia, 1981.
Departemen Agama R. I. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Kelembagaan Agama Islam, 2000.
Fakih, Mansoer. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Gunaryo, Achmad. Pergumulan Politik dan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Hendartini, Atas dan Wilujeng, Heni. Dampak Pembakuan Peran Gender Terhadap Perempuan kelas Bawah Di Jakarta. Jakarta: LBH Apik, 2005.
Hosseini, Ziba Mir-. Marriage on Trial A Study of Islamic Family Iran and Marocco Compared. London I.B. Tauris & Co Ltd, 1993.
Irianto, Sulistyiwati. Perempuan & Hukum Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor, 2006.
Al-Jawziyyah, Ibn Qayyim. I’lam al-Muwaqqi’n. Beyru>t: Da>r al-Jayl, t.t.
Mahmud, Moh. Mahfud. “Perkembangan Politik Hukum; Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia”, Disertasi UGM, tidak diterbitkan, Yogjakarta: 1993.
Mudzhar, H.M Atho dan Khoiruddin Nasution. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern. Jakarta: Ciputra Press, 2003.
Mufidah. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang : UIN Malang Press, 2008.
Mulia, Siti Musdah. Muslimah Reformis. Bandung: Mizan, 2004.
Munti, Ratna Batara, dan Anisah, Hindun. Posisi Perempuan Dalam Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: LBH Apik Jakarta, 2005.
Mahmasani, Subhi. Falsafah at-Tasyri’Fi al-Islam. Beyrut: Dar al-Fikr, 1995.
Maryani Eni (ed.). Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia. Jakarta: Ameepro, 2002
Nafisah, Durotun. “Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Fiqh (Telaah atas Kitab ‘Uqud al-Lujjayn fi Bayan Huquq az-Zawjayn”. Skripsi, tidak diterbitkan Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga, 1998.
Nafisah, Durotun. ”Peran Suami Istri Dalam KHI (Studi Perspektif Gender)”. Tesis, tidak diterbitkan. Yogyakarta: PPs UIN Sunan Kalijaga, 2009.
Nafisah, Durotun. “Data Pilah Gender Untuk Pemberdayaan Perempuan dan Anak: StudiKasus Terhadap PNPM di Wilayah Purwokerto”. Penelitian tidak diterbitkan Purwokerto: P2TP2A Kabupaten Banyumas Tahun 2010.
Nurhaeni, Ismi Dwi Astuti. Kebijakan Publik Pro Gender. Surakarta: UMS Press, 2009.
Nurhaeni, Ismi Dwi Astuti. Kebijakan Publik Pro Gender. Surakarta: UMS Press, 2009.
Nye, F. Ivan. Role Structure and Analysis of the Family, vol. 4, London: Sage Publications, 1976.
Sadzali, Munawir. Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999.
Soebekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 1991.
Summa, Muhamad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Muslim. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Suratiyah, Ken dan Sunarru. Wanita, Kerja dan Rumah Tangga. Yogyakarta: Pusat Penelitian UGM, 1991.
Syamsudin. Peranan Wanita Muslim dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Yogyakarta: Jurnal Penelitian Agama Puslit IAIN Sunan Kalijaga, 1998.
Tim Penelitian LSPPA. Menjadi Perempuan. Yogyakarta: Lembaga Studi dan Pengembangan Perempuan dan Anak, 1999.
Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan
Jender Persepektif al-Qur’an. Jakarta: Paramadina, 2001.
Al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adillatuh. Beyrut: Dar al-Fikr, 1989.
http://hamdanzoelva.wordpress.com
http://makaarim.wordpress.com
http://www.desantara.org

Downloads

How to Cite

Nafisah, D. (2013). Positivisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dalam Perspektif Gender. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 39–52. https://doi.org/10.24090/mnh.v7i1.575

Issue

Section

ARTICLES
Share |