Gagasan Hukum Progresif Perspektif Teori Maslahah

Authors

  • Abu Rokhmad IAIN Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v7i1.572

Keywords:

Satjipto Rahardjo, hukum progresif, positivistik, holistik, maslahah

Abstract

Kenyataan rendahnya kualitas penegakan hukum di Indonesia mendorong seorang ahli hukum, Satjipto Rahardjo, menyerukan perlunya berhukum yang sesuai dengan rasa keadilan, yaitu cara berhukum baru yang dapat mewujudkan harapan masyarakat. Cara berhukum yang baru itu—oleh penggagasnya, yakni Satjipto Rahardjo—disebut dengan hukum progresif. Artikel ini akan mengkaji dua hal. Pertama, bagaimana kontruksi pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo? Kedua, bagaimana pemikiran hukum progresif ditinjau dari teori maslahah? Hukum progresif adalah ikhtiar ilmiah yang mengkritik cara berhukum lama (legal-positivistik) yang menyebabkan hukum di Indonesia tidak mampu membahagiakan para pencari keadilan. Konstruksi hukum progresif dapat digambarkan sebagai hukum yang  menganut paradigma holistik dan konstruktif. Asumsi dasarnya adalah hukum untuk manusia, bukan sebaliknya. Ia bukan institusi yang mutlak dan final tetapi selalu dalam proses menjadi. Hukum progresif juga membebaskan diri dari kultur penegakan hukum administratif dan mendorong terjadinya rule breaking (terobosan hukum). Gagasan hukum progresif menjadikan maslahah sebagai jantung atau inti dari hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amsari, Feri. “Satjipto Rahardjo dalam Jagat Ketertiban Hukum Progresif,” dalam Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, edisi September 2009.
Al-Ghazali, Abu Hamid. al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul. Baghdad: Musanna, 1970.Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh Jilid I. Jakarta: Logos, 1997.
Mas’ud, Muhammad Khalid. Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial. Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1991.
Mochtar, Zainal Arifin. “Manifesto Rakyat Geram” dalam Kompas, 29 Januari 2011.
Rahardjo, Satjipto. “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan,” dalam Jurnal Hukum Progresif, vol. 1, No. 1.
Rahardjo, Satjipto. “Hukum Progresif: Kesinambungan, Merobohkan dan membangun,” dalam Jurnal Hukum Progresif, vol. 2, No. 1, April 2006.
Rahardjo, Satjipto. “Mengajarkan Keteraturan Menemukan Ketidakteraturan” dalam Pidato Mengakhiri Jabatan Sebagai Guru Besar tetap pada Fakultas Hukum Undip, 15 Desember 2000.
Rahardjo, Satjipto. “Pendekatan Holistik terhadap Hukum” dalam Jurnal Hukum Progresif, vol. 1, Oktober 2005.
Rahardjo, Satjipto. “Tidak Menjadi Tawanan Undang-undang,” dalam Sisi-sisi
Lain Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas, 2003.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum: Pencarian, Pembebasan, Pencerahan. Surakarta: MUP, 2004.
Rahardjo, Satjipto. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Press, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2006.
Rofiq, Ahmad. “Upaya Penegakan Hukum dan Keadilan: Perspektif Sosiohistoris Islam” dalam Abdul Djamil, et.al, Ragam Pemikiran Keislaman dan Keindonesiaan di IAIN Walisongo. Semarang: UPMA, 2010.
Safitri, Myrna A. (ed.). Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan Kritik. Jakarta: Epistema Institute dan HuMa, 2011.
Suteki, “Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum Demi Pemuliaan Keadilan Substantif” dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar. Semarang: Undip, 2010.

Downloads

How to Cite

Rokhmad, A. (2013). Gagasan Hukum Progresif Perspektif Teori Maslahah. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 1–14. https://doi.org/10.24090/mnh.v7i1.572

Issue

Section

ARTICLES
Share |