Permasalahan Implementasi PERDA Syariah dalam Otonomi Daerah

Authors

  • Wasisto Raharjo Jati Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v7i2.571

Keywords:

Perda syariah, otonomi daerah, yuridis formal, hukum Islam, politik Islam

Abstract

Syariah menjadi kajian unik bukan hanya dimaknai sebagai entitas wajib patuh, namun juga karena posisi yuridisinya yang dilematis dalam hukum nasional. Tulisan ini berusaha untuk menganalisis implementasi perda syariah dalam otonomi daerah di Indonesia. Keberadaan perda syariah selama ini masih dilematis baik dari segi konsep maupun implementasi. Banyak kalangan menilai bahwa perda syariah sendiri dipandang tidak perlu, namun ada juga yang menilai bahwa perda syariah sendiri penting dalam menjaga moral masyarakat. Meskipun demikian, secara yuridis formal perda syariah tidak berlaku secara konstitusional, namun keberadaan perda syariah masih dipertahankan hingga kini. Bahkan perda syariah sendiri cenderung terpolitisasi daripada menegakkan ketertiban. Tulisan ini akan mengelaborasi lebih lanjut bagaimana kedudukan perda syariah dalam otonomi daerah di Indonesia, apakah ia hanya sebagai alat politik untuk menarik dukungan masyarakat bagi partai politiknya atau memang murni aspirasi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, Masykuri. Formalisasi Syariat Islam di Indonesia: Pergulatan tak pernah Tuntas. Jakarta: Renaisans, 2007.
Ahmad, Munawar. “Fenomena Perda Syariah : Institusional Identitas pada Tingkat Local State”, Jurnal Sosiologi Agama dan Perubahan Sosial. Volume I No.1 tahun 2007.
Anugrah, Iqra. “Political Parties and Religious Local Ordinances in Post-Suharto Indonesia”. Tesis tidak diterbitkan. Kyoto: Ritsumeikan Asia Pacific University, 2011.
Asmuni. “Menimbang Signifikasi Perda Syariat”. Al-Mawarid. Vol. XXVI, No. 1, tahun 2006.
Asshiddiqie, Jimly. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Azizy, Qodry. Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakakarta: Gama Media, 2002.
Bush, Ray. “Regional Shari’a Regulations in Indonesia: Anomaly or Symptom?”, dalam Fealy, Greg (ed.). Expressing Islam: Religious Life and Politics in Indonesia.. Singapore: ISEAS Press, 2008
Candraningrum, Dewi. “Perda Sharia and The Indonesian Women’s Critical Perspective”. SOAI, Vol. I, No. 1, tahun 2011.
Huda, Miftahul. “Manhaj Fikih Islam Kultural (Eksplorasi, Kritik, dan Rekonstruksi)”. Al-Manahij. Vol. VI, No. 1, tahun 2012.
Hosen, Nadirsyah. Shari’a and Constitutional Reform in Indonesia. Singapore: ISEAS, 2007.
Ka’bah, Rifyal. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Universitas Yarsi, 1999.
Kamil, Sukron. Syari’ah Islam dan HAM, Dampak Perda Syariah terhadap Kebebasan Sipil, Hak-Hak Perempuan, dan Non Muslim. Jakarta: CSRC UIN Jakarta, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana; Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani, 2003.
Thalib, Sayuti. Receptio A Contrario: Hubungan Hukum Adat dan Hukum Islam. Jakarta: Bina Aksara, 1982.
Yasid, Abu. “Hukum Islam Versus Positivisme Barat (Kajian Perbandingan Mazhab Jurisprudensi Perspektif Ilmu Hukum)”. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam. Vol. VI, No. 1, tahun 2012.

Downloads

Published

23-12-2013

How to Cite

Jati, W. R. (2013). Permasalahan Implementasi PERDA Syariah dalam Otonomi Daerah. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(2), 305–318. https://doi.org/10.24090/mnh.v7i2.571

Issue

Section

ARTICLES
Share |