Implementasi Asas Legalitas dan Retroaktif tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.519

Keywords:

asas legalitas, asas retroaktif, korupsi, hukum Islam

Abstract

Penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi harus dilakukan secara tegas, komprehensif, berkesinambungan, dan dengan terobosan-terobosan hukum (dengan cara-cara luar biasa), mengingat korupsi yang terjadi selama ini yang dilakukan secara sistematis dan meluas telah menyebabkan negara sangat dirugikan baik dari segi keuangan maupun perekonomian dan di samping itu juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. Pemberntasan tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime harus dilakukan secara luar biasa (extra ordinary). Dengan demikian implementasi asas retroaktif kiranya dapat dirasionalisasikan, walaupun bertentangan dengan asas legalitas. Dalam hukum pidana Islam penerapan asas retroaktif masih bisa dimungkinkan, walaupun dengan batasan yang sangat ketat, seperti harus menguntungkan korban dan untuk kepentingan umum (kemaslahatan umum), karena hal ini menyangkut hak asasi manusia agar tidak terjadi abuse of power.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Idrusy, Imron. Tercelanya Suap-Menyuap. Surabaya: Putra Pelajar, 2001.
Basyir, Ahmad Azhar. Ikhtisar Fikih Jinayat. Yogyakarta: UII Press, 2001.
Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Dharmawan. Jihad melawan Korupsi. Jakarta: Penerbit Kompas, 2005.
Hanafi, Ahmad. Asas–Asas Hukum Pidana Islam Jakarta: Bulan Bintang, 1990.
Al-Hilali, Syaikh Sa>lim. Al-Ta’z}i>m wa al-Minnah fi> al-Intis}a>r as-Sunnah. Ttp.: tnp., t.t.
Ilyas, H.Yunahar, dkk. Korupsi dalam Perspektif Agama-Agama. Yogyakarta: Kutub, 2001.
Kholiq AF, M. Abdul. “Kontribusi Hukum Pidana Islam dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”, Tesis, Program Pasca Sarjana Magister Hukum UNDIP, Semarang, 2001.
Mas’udi, Masdar F. “Korupsi dalam Perspektif Budaya dan Syari’at Islam”, dalam Hamid Basyayib, dkk. (ed), Mencuri Uang Rakyat: 16 Kajian Korupsi di Indonesia, Buku 3. Jakarta: Yayasan Aksara, 2002.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rieneka Cipta, 2000.
Moeljatno. KUHP, cet. 20. Jakarta: Bumiaksara, 1999.
Al-Mubarak, Asy-Syekh Faisal bin Abdul Aziz. Nailul Authar, terj. Mu’ammal Hamidy dkk. Surabaya: Bina Ilmu, 2001.
Noeh, Munawar Fuad. Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi. Jakarta: Zikru al-Hakim, 1997.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.069/PUU-II/2004.
Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Santoso, Topo. Menggagas Hukum Pidana Islam:Penerapan Syari’at Islam dalam Konteks Modernitas. Bandung: Asy Syaamil Press & Grafika, 2000.
Shihab, M. Quraish. “Dia di Mana-Mana”, dalam Lentera Hati. Jakarta: Mizan, 2004.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah, jilid III. Jakarta: Lentera Hati, 2001.
Suma, Muhammad Amin, dkk. Pidana Islam di Indonesia Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.
Syahatah, Husain. Suap dan Korupsi dalam Perspektif Syariah, terj. Kamra As’ad Irsyad. Jakarta: Amzah, 2005.
Yusdani. Peranan Kepentingan Umum dalam Reaktualisasi Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2000.

Downloads

How to Cite

Ariyanti, V. (2015). Implementasi Asas Legalitas dan Retroaktif tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 167–177. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.519

Issue

Section

ARTICLES
Share |