Sinkronisasi Regulasi Pembiayaan Perbankan Syariah Berdasarkan Prinsip Murabahah di Indonesia

Authors

  • Ahmad Supriyadi STAIN Kudus

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.518

Keywords:

sinkronisasi, regulasi, pembiayaan, perbankan syari’ah, prinsip murabahah

Abstract

Keinginan masyarakat Indonesia menerapkan ekonomi syariah telah terpenuhi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional, namun faktanya sinkronisasi regulasi subyek dan obyek dalam pembiayaan jual beli murabahah di perbankan syariah adalah praktik jual beli murabahah yang regulasinya sebagian besar masih berpedoman KUH Perdata sehingga belum sinkron dengan prinsip syariah. Subyek perjanjian adalah bank juga nasabah dan obyeknya adalah barang yang tidak haram, namun belum ada regulasi yang memuat bahwa barang itu tidak melanggar undang-undang atau ketertiban umum. Regulasi hak dan kewajiban dalam undang-undang perbankan syariah, peraturan bank Indonesia dan fatwa Dewan Syariah Nasional tidak mengatur lebih rinci berkaitan dengan penyerahan barang yang dibeli oleh nasabah, baik itu barang bergerak ataupun barang tetap atau tidak bergerak. Hal yang belum diatur lainnya berkaitan dengan tanggung jawab adanya cacat yang tersembunyi yang tidak diketahui oleh pihak bank dan nasabah, termasuk perubahan harga setelah akad namun belum ada penyerahan kepada pembeli, misalnya masih dalam perjalanan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Jaziri, Abdurrahman. Kitab al-Fiqh ’ala al-Maz|ahib al-Arba’ah. Beirut, Dar al-Fikr, tt.
Al-Nawawi. Rawdah al-Talibin. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt.
Antonio, M. Syafi’i. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Ari, Sundari. Penciptaan Perbankan Tangguh Melalui Peran Unit Khusus Investigasi Perbankan. makalah dipublikasikan dalam seminar Bekerjasama antara BI dengan Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, 2001.
Daniel, Wahyu. Detik Finance dalam www.google.com/21-01-2013.
Fakhrina, Agus. “Implementasi Murabahah Pada Bank (konvensional) Syariah”. tesis IAIN Walisongo Semarang tidak dipublikasikan, 2006.
Ibnu Qudamah. al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.t.
Ibnu Rusyd. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid. Tnp.: ttp. T.t.
Karim, Adiwarman A. Bank Islam analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Khallaf, Abdul Wahab. ‘Ilmu Usul al-Fiqh. Al-Haramayn: Tnp, 2004.
Saeed, Abdullah. Islamic Banking and Interest: A Study of The Prohibition of Riba and Its Contemporary Interpretation. Koln Brill: Leiden New York, 1996.
Wehr, Hans. Mu’jam al-Lugah al-‘Arabiyah al-Mu’asirah. Beirut: Maktabah Libanon,1974.

Downloads

How to Cite

Supriyadi, A. (2015). Sinkronisasi Regulasi Pembiayaan Perbankan Syariah Berdasarkan Prinsip Murabahah di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 154–166. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.518

Issue

Section

ARTICLES
Share |