Bank Zakat (Gagasan, Tatanan dan Penerapan Pengelolaan Zakat Terintegrasi)
DOI:
https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.517Keywords:
bank zakat, pengelolaan zakat terintegrasi, lembaga amil zakat, penerapan zakatAbstract
Negara yang berpenduduk muslim seperti Indonesia, tampaknya mengalami kesulitan dalam mengelola dana-dana sosial keagamaan yang sangat potensial. Problem yang mendasari belum optimalnya pendayagunaan zakat di Indonesia disebabkan karena persoalan sistem pelaksanaan zakat yang belum terintegrasi antara penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan. Belum terintegrasinya sistem pelaksanaan zakat dapat ditelusuri dari sistem pengelolaan zakat dan sistem pengawasannya, sehingga diperlukan kerangka teoritis untuk menganalisis masalah tersebut. Model alternatif solusi pengelolaan zakat yang efektif dan efisien adalah melalui kelembagaan pengelolaan zakat terintegrasi. Kelembagaan pengelolaan zakat terintegrasi yang efektif, efisien dan akuntabel adalah melalui kelembagaan perbankan syari’ah yang memiliki dua fungsi pokok yaitu sebagai lembaga intermediasi dana profit-bisnis dan sebagai lembaga intermediasi dana sosial keagamaan seperti zakat.References
Ade, Arthesa, dan Edia Handiman. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: PT. Indeks, 2006.
Aflah, Noor. Arsitektur Zakat Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia-Press, 2009.
Alim, Muhammad Nizarul. Muhasabah Keuangan Syari’ah. Solo: Aqwam, 2011.
Anshori, Abdul Ghofur. Hukum dan Pembangunan Zakat. Yogyakarta: Pilar Media, 2006.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia. Pedoman Zakat. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2009.
Djazuli, H. A. Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000.
Manan, Bagir. Sistem Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian. Yogyakarta: FH-UII, 2005.
Mannan, M. A. Islamic Economies: Theory and Practice. Lahore: tnp., 1970.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Mastra, I Gde. “Pengaturan Fungsi Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Melalui Kredit Usaha Kecil Dan Menengah,†Disertasi, Malang: Universitas Brawijaya, 2012.
Muhammad. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
Pelu, Ibnu Elmi AS. “Titik Taut Kewenangan Peradilan Agama dan Peradilan Umum dalam Perundang-undangan di Indonesia,†Disertasi, Malang: Program Doktor Ilmu Hukum, 2010.
Pelu, Ibnu Elmi AS. Gagasan, Tatanan dan Penerapan Ekonomi Syari’ah dalam Perspektif Politik Hukum. Malang: Setara Press, 2008.
Saidi, Muhammad Djafar. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Sigit, Triandaru, dan Totok B. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Jakarta: Salemba Empat, 2008.
The Forum on Religion & Public Life. “Mapping the Global Muslim Population,†Jakarta: Republika, Nomor 268 Tahun 2010, 9 October 2009.
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
“Korban Tewas Tragedi Zakat Akibat Kekurangan Oksigen.†Edisi Selasa 16 september 2008, diakses pada tanggal 4 April 2013, dalam http://www.republika.co.id
“Fantastis: Potensi Zakat Dunia Rp. 6000 Triliun.†Edisi Selasa tanggal 19 Juli 2011, diakses pada tanggal 4 April 2013 dalam http://www.republikaonline.co.id
http://www.republikaonline.co.id./statistik_jumlah_zakat_nasional, diakses pada tanggal 26 Nopember 2013.
Aflah, Noor. Arsitektur Zakat Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia-Press, 2009.
Alim, Muhammad Nizarul. Muhasabah Keuangan Syari’ah. Solo: Aqwam, 2011.
Anshori, Abdul Ghofur. Hukum dan Pembangunan Zakat. Yogyakarta: Pilar Media, 2006.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia. Pedoman Zakat. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2009.
Djazuli, H. A. Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000.
Manan, Bagir. Sistem Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian. Yogyakarta: FH-UII, 2005.
Mannan, M. A. Islamic Economies: Theory and Practice. Lahore: tnp., 1970.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Mastra, I Gde. “Pengaturan Fungsi Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Melalui Kredit Usaha Kecil Dan Menengah,†Disertasi, Malang: Universitas Brawijaya, 2012.
Muhammad. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
Pelu, Ibnu Elmi AS. “Titik Taut Kewenangan Peradilan Agama dan Peradilan Umum dalam Perundang-undangan di Indonesia,†Disertasi, Malang: Program Doktor Ilmu Hukum, 2010.
Pelu, Ibnu Elmi AS. Gagasan, Tatanan dan Penerapan Ekonomi Syari’ah dalam Perspektif Politik Hukum. Malang: Setara Press, 2008.
Saidi, Muhammad Djafar. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Sigit, Triandaru, dan Totok B. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Jakarta: Salemba Empat, 2008.
The Forum on Religion & Public Life. “Mapping the Global Muslim Population,†Jakarta: Republika, Nomor 268 Tahun 2010, 9 October 2009.
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
“Korban Tewas Tragedi Zakat Akibat Kekurangan Oksigen.†Edisi Selasa 16 september 2008, diakses pada tanggal 4 April 2013, dalam http://www.republika.co.id
“Fantastis: Potensi Zakat Dunia Rp. 6000 Triliun.†Edisi Selasa tanggal 19 Juli 2011, diakses pada tanggal 4 April 2013 dalam http://www.republikaonline.co.id
http://www.republikaonline.co.id./statistik_jumlah_zakat_nasional, diakses pada tanggal 26 Nopember 2013.
Downloads
How to Cite
Dakhoir, A. (2015). Bank Zakat (Gagasan, Tatanan dan Penerapan Pengelolaan Zakat Terintegrasi). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 141–154. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.517
Issue
Section
ARTICLES
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).