Bank Zakat (Gagasan, Tatanan dan Penerapan Pengelolaan Zakat Terintegrasi)

Authors

  • Ahmad Dakhoir IAIN Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.517

Keywords:

bank zakat, pengelolaan zakat terintegrasi, lembaga amil zakat, penerapan zakat

Abstract

Negara yang berpenduduk muslim seperti Indonesia, tampaknya mengalami kesulitan dalam mengelola dana-dana sosial keagamaan yang sangat potensial. Problem yang mendasari belum optimalnya pendayagunaan zakat di Indonesia disebabkan karena persoalan sistem pelaksanaan zakat yang belum terintegrasi antara penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan. Belum terintegrasinya sistem pelaksanaan zakat dapat ditelusuri dari sistem pengelolaan zakat dan sistem pengawasannya, sehingga diperlukan kerangka teoritis untuk menganalisis masalah tersebut. Model alternatif solusi pengelolaan zakat yang efektif dan efisien adalah melalui kelembagaan pengelolaan zakat terintegrasi. Kelembagaan pengelolaan zakat terintegrasi yang efektif, efisien dan akuntabel adalah melalui kelembagaan perbankan syari’ah yang memiliki dua fungsi pokok yaitu sebagai lembaga intermediasi dana profit-bisnis dan sebagai lembaga intermediasi dana sosial keagamaan seperti zakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ade, Arthesa, dan Edia Handiman. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: PT. Indeks, 2006.
Aflah, Noor. Arsitektur Zakat Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia-Press, 2009.
Alim, Muhammad Nizarul. Muhasabah Keuangan Syari’ah. Solo: Aqwam, 2011.
Anshori, Abdul Ghofur. Hukum dan Pembangunan Zakat. Yogyakarta: Pilar Media, 2006.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia. Pedoman Zakat. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2009.
Djazuli, H. A. Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000.
Manan, Bagir. Sistem Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian. Yogyakarta: FH-UII, 2005.
Mannan, M. A. Islamic Economies: Theory and Practice. Lahore: tnp., 1970.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Mastra, I Gde. “Pengaturan Fungsi Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Melalui Kredit Usaha Kecil Dan Menengah,” Disertasi, Malang: Universitas Brawijaya, 2012.
Muhammad. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
Pelu, Ibnu Elmi AS. “Titik Taut Kewenangan Peradilan Agama dan Peradilan Umum dalam Perundang-undangan di Indonesia,” Disertasi, Malang: Program Doktor Ilmu Hukum, 2010.
Pelu, Ibnu Elmi AS. Gagasan, Tatanan dan Penerapan Ekonomi Syari’ah dalam Perspektif Politik Hukum. Malang: Setara Press, 2008.
Saidi, Muhammad Djafar. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Sigit, Triandaru, dan Totok B. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Jakarta: Salemba Empat, 2008.
The Forum on Religion & Public Life. “Mapping the Global Muslim Population,” Jakarta: Republika, Nomor 268 Tahun 2010, 9 October 2009.
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
“Korban Tewas Tragedi Zakat Akibat Kekurangan Oksigen.” Edisi Selasa 16 september 2008, diakses pada tanggal 4 April 2013, dalam http://www.republika.co.id
“Fantastis: Potensi Zakat Dunia Rp. 6000 Triliun.” Edisi Selasa tanggal 19 Juli 2011, diakses pada tanggal 4 April 2013 dalam http://www.republikaonline.co.id
http://www.republikaonline.co.id./statistik_jumlah_zakat_nasional, diakses pada tanggal 26 Nopember 2013.

Downloads

How to Cite

Dakhoir, A. (2015). Bank Zakat (Gagasan, Tatanan dan Penerapan Pengelolaan Zakat Terintegrasi). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 141–154. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.517

Issue

Section

ARTICLES
Share |