Kesepakatan Menunda Kehamilan Bagi Pasangan Muda Perspektif Hukum Islam: Upaya Menekan Pernikahan Dini di Masa Pandemi
DOI:
https://doi.org/10.24090/mnh.v15i2.5138Keywords:
Delaying pregnancy, Early-age marriage, Islamic Law, Covid-19 PandemicAbstract
This research is an attempt to look deeper into why delaying early marriage is appropriate during the COVID-19 pandemic based on the view of Islamic law and the human rights approach. The phenomenon of early marriage during the pandemic had appeared and even jumped based on the data collected. This phenomenon encourages conditions of vulnerability (fiqh: mudharat) which will have an impact on the emergence of new problems and even conflicts for young people, especially if they already have children, given the pandemic conditions that often threaten the household economy. This study departs from the question of why Islamic law and human rights must play a role in reducing the number of early marriages during the pandemic based on the assumption of household vulnerability? How is the phenomenon of early marriage during the pandemic seen from the point of view of human rights and maqasid? This research is analytical descriptive with qualitative methods, and data collection is carried out by literature study on secondary materials to observe the phenomenon of early post-marriage during the pandemic. The results show that the function of Islamic law and human rights can be an important instrument to suppress the surge in early marriage, which will save young households from the vulnerability of household conflicts based on observations made during the covid pandemic.Downloads
Download data is not yet available.
References
Al-Ghazali. Al-Musthafa Min ‘ilm Al-Ushul, Tahqiq Muhammad Sulayman Asyqar. Beirut: Al-Risalah, 1997.
Ali Jum’ah. Tarikh Ushul Al-Fiqh. Kairo: Dar al-Maqtham li al-Nasyr wa al-Tawzi’, 2014.
Ali, St. Rahmah Syam. Dampak Covid 19 Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat Indonesia, Dalam Bunga Rampai Pandemi (Menyingkap Dampak Sosial Covid-19) Bunga Rampai Pandemi “Menyingkap Dampak -Dampak Sosial Kemasyarakatan Covid- 19”. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2020.
Amita Diananda. “Psikologi Remaja Dan Permasalahannya.” Journal Istighna 1, no. 1 (2019): 116–33.
Andi Mappiare. Psikologi Orang Dewasa, Usaha Nasional, n.d. Angela. “Pengembangan Intimacy Pada Masa Dewasa Awal.” binus.ac.id, 2015. https://psychology. binus.ac.id/2015/07/02/pengembangan-intimacy-pada-masa-dewasa-awal/.
Bernhard I. M. Supit. “Pembatalan Nikah Menurut Hukum Kanonik dalam Hubungannya dengan Sistem Perundang – Undangan di Indonesia.” Lex Privatum 2, no. 1 (2015): 199–210.
Dani Somantri, Muhamad, Dahwadin Dahwadin, and Faisal Faisal. “Analisa Hukum Menunda Kehamilan Perkawinan Usia Dini Perspektif Istihsan Sebuah Upaya Membangun Keluarga Berkualitas.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 3, no. 2 (2018): 203. https://doi.org/10.24235/mahkamah. v3i2.3413.
Detik. “Gejala Global Pernikahan Dini Melonjak Di Masa Pandemi.” detik.com, 2020. https://news. detik.com/berita/d-5180276/gejala-global-pernikahan-dini-melonjak-di-masa-pandemi.
Detik. “Menag: Angka Perceraian Meningkat Selama Covid-19.” detik.com, 2020. https://news.detik. com/berita/d-5266413/menag-angka-perceraian-meningkat-selama-Covid-19. E. B. Hurlock. Psikologi Perkembangan: Buatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupnn,Terj. Istiwidayanti Dan Soedjarwo. Jakarta: Erlangga, 1990.
Fauza, Nilna, and Moh Afandi. “Perjanjian Perkawinan Dalam Menjamin Hak-Hak Perempuan.” AlManhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law 2, no. 1 (2020): 1. https://doi.org/10.19105/almanhaj.v2i1.3116. Indonesiabaik.id. “Posistif Hamil Di Tengah Corona Apa Risikonya.” indonesiabaik.id, 2020. http:// indonesiabaik.id/infografis/positif-hamil-di-tengah-corona-apa-risikonya.
Jayani, Dwi Hadya. “Wabah Pernikahan Dini Di Tengah Pandemi Dan Dampak Buruknya.” katadata. co.id, 2021. https://katadata.co.id/muhammadridhoi/analisisdata/5ff7cb5cdf279/wabahpernikahan-dini-di-tengah-pandemi-dan-dampak-buruknya.
Kasih, Ayunda Pininta. “Pakar Unpad: Angka Pernikahan Dini Melonjak Selama Pandemi.” Kompas, 2020. https://edukasi.kompas.com/komentar/2020/07/08/131828971/pakar-unpad-angkapernikahan-dini-melonjak-selama-pandemi.
Kompas. “Perjalanan Pandemi Covid-19 Di Indonesia, Lebih Dari 100.000 Kasus Dalam 5 Bulan.” kompas.com, 2020. https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/28/060100865/perjalananpandemi-Covid-19-di-indonesia-lebih-dari-100.000-kasus-dalam-5?page=all.
Kompas. “WHO Tetapkan Wabah Virus Corona Sebagai Pandemi Global.” kompas.com, 2020. https:// www.kompas.tv/article/70893/who-tetapkan-wabah-virus-corona-sebagai-pandemi-global.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Musthafa Dib al-Bugha, Muthafa al-Khin, ’Ali Sybarji. Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam AlSyafi’I. Damaskus: Dar al-Musthafa, 2016.
News, BBC. “Anak Sekarang Terlalu Cepat Dewasa.” BBC NEWS Indonesia, 2013. https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2013/03/130306_pendidikan_anak.
Orami, Majalah. “Moms, Ketahui Tanda Hingga Cara Mencegah Pubertas Dini Pada Anak.” Orami, 2021. https://www.orami.co.id/magazine/pubertas-dini. PKBI. “Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Hak Kesehatan Reproduksi.” pkbi.or.id, 2015. https://pkbi. or.id/hak-asasi-manusia-ham-dan-hak-kesehatan-seksual-reproduksi-hksr/.
R.I, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama. Kompilasi Hukum Islam, 2001.
RMOL. “Angka Kematian Ibu Hamil Meningkat Selama Pandemi Covid-19.” kesehatan.rmol.id, 2020. https://kesehatan.rmol.id/read/2020/11/24/462590/angka-kematian-ibu-hamil-meningkatselama-pandemi-Covid-19.
Satria Effendi M, Zein. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2015.
Somantri, Muhamad Dani, Dahwadin, Faisal. “Analisa Hukum Menunda Kehamilan Perkawinan Usia Dini Perspektif Istihsan Sebuah Upaya Membangun Keluarga Berkualitas.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 3, no. 2 (2018): 212–13.
Suara.com. “Beban Berlipat Ganda Bagi Perempuan Di Masa Pandemi Covid-19.” suara.com, 2020. https://www.suara.com/news/2020/04/19/124820/beban-berlipat-ganda-bagi-perempuandi-masa-pandemi-Covid-19?page=5.
Sumirat, Iin Ratna. “Pelanggaran Perjanjian Perkawinan Serta Akibat Hukumnya Analisis Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Journal of Materials Processing Technology 1, no. 1 (2018): 1–8.
Syamsul Anwar. Metodologi Hukum Islam, n.d.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (n.d.).
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ali Jum’ah. Tarikh Ushul Al-Fiqh. Kairo: Dar al-Maqtham li al-Nasyr wa al-Tawzi’, 2014.
Ali, St. Rahmah Syam. Dampak Covid 19 Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat Indonesia, Dalam Bunga Rampai Pandemi (Menyingkap Dampak Sosial Covid-19) Bunga Rampai Pandemi “Menyingkap Dampak -Dampak Sosial Kemasyarakatan Covid- 19”. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2020.
Amita Diananda. “Psikologi Remaja Dan Permasalahannya.” Journal Istighna 1, no. 1 (2019): 116–33.
Andi Mappiare. Psikologi Orang Dewasa, Usaha Nasional, n.d. Angela. “Pengembangan Intimacy Pada Masa Dewasa Awal.” binus.ac.id, 2015. https://psychology. binus.ac.id/2015/07/02/pengembangan-intimacy-pada-masa-dewasa-awal/.
Bernhard I. M. Supit. “Pembatalan Nikah Menurut Hukum Kanonik dalam Hubungannya dengan Sistem Perundang – Undangan di Indonesia.” Lex Privatum 2, no. 1 (2015): 199–210.
Dani Somantri, Muhamad, Dahwadin Dahwadin, and Faisal Faisal. “Analisa Hukum Menunda Kehamilan Perkawinan Usia Dini Perspektif Istihsan Sebuah Upaya Membangun Keluarga Berkualitas.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 3, no. 2 (2018): 203. https://doi.org/10.24235/mahkamah. v3i2.3413.
Detik. “Gejala Global Pernikahan Dini Melonjak Di Masa Pandemi.” detik.com, 2020. https://news. detik.com/berita/d-5180276/gejala-global-pernikahan-dini-melonjak-di-masa-pandemi.
Detik. “Menag: Angka Perceraian Meningkat Selama Covid-19.” detik.com, 2020. https://news.detik. com/berita/d-5266413/menag-angka-perceraian-meningkat-selama-Covid-19. E. B. Hurlock. Psikologi Perkembangan: Buatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupnn,Terj. Istiwidayanti Dan Soedjarwo. Jakarta: Erlangga, 1990.
Fauza, Nilna, and Moh Afandi. “Perjanjian Perkawinan Dalam Menjamin Hak-Hak Perempuan.” AlManhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law 2, no. 1 (2020): 1. https://doi.org/10.19105/almanhaj.v2i1.3116. Indonesiabaik.id. “Posistif Hamil Di Tengah Corona Apa Risikonya.” indonesiabaik.id, 2020. http:// indonesiabaik.id/infografis/positif-hamil-di-tengah-corona-apa-risikonya.
Jayani, Dwi Hadya. “Wabah Pernikahan Dini Di Tengah Pandemi Dan Dampak Buruknya.” katadata. co.id, 2021. https://katadata.co.id/muhammadridhoi/analisisdata/5ff7cb5cdf279/wabahpernikahan-dini-di-tengah-pandemi-dan-dampak-buruknya.
Kasih, Ayunda Pininta. “Pakar Unpad: Angka Pernikahan Dini Melonjak Selama Pandemi.” Kompas, 2020. https://edukasi.kompas.com/komentar/2020/07/08/131828971/pakar-unpad-angkapernikahan-dini-melonjak-selama-pandemi.
Kompas. “Perjalanan Pandemi Covid-19 Di Indonesia, Lebih Dari 100.000 Kasus Dalam 5 Bulan.” kompas.com, 2020. https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/28/060100865/perjalananpandemi-Covid-19-di-indonesia-lebih-dari-100.000-kasus-dalam-5?page=all.
Kompas. “WHO Tetapkan Wabah Virus Corona Sebagai Pandemi Global.” kompas.com, 2020. https:// www.kompas.tv/article/70893/who-tetapkan-wabah-virus-corona-sebagai-pandemi-global.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Musthafa Dib al-Bugha, Muthafa al-Khin, ’Ali Sybarji. Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam AlSyafi’I. Damaskus: Dar al-Musthafa, 2016.
News, BBC. “Anak Sekarang Terlalu Cepat Dewasa.” BBC NEWS Indonesia, 2013. https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2013/03/130306_pendidikan_anak.
Orami, Majalah. “Moms, Ketahui Tanda Hingga Cara Mencegah Pubertas Dini Pada Anak.” Orami, 2021. https://www.orami.co.id/magazine/pubertas-dini. PKBI. “Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Hak Kesehatan Reproduksi.” pkbi.or.id, 2015. https://pkbi. or.id/hak-asasi-manusia-ham-dan-hak-kesehatan-seksual-reproduksi-hksr/.
R.I, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama. Kompilasi Hukum Islam, 2001.
RMOL. “Angka Kematian Ibu Hamil Meningkat Selama Pandemi Covid-19.” kesehatan.rmol.id, 2020. https://kesehatan.rmol.id/read/2020/11/24/462590/angka-kematian-ibu-hamil-meningkatselama-pandemi-Covid-19.
Satria Effendi M, Zein. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2015.
Somantri, Muhamad Dani, Dahwadin, Faisal. “Analisa Hukum Menunda Kehamilan Perkawinan Usia Dini Perspektif Istihsan Sebuah Upaya Membangun Keluarga Berkualitas.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 3, no. 2 (2018): 212–13.
Suara.com. “Beban Berlipat Ganda Bagi Perempuan Di Masa Pandemi Covid-19.” suara.com, 2020. https://www.suara.com/news/2020/04/19/124820/beban-berlipat-ganda-bagi-perempuandi-masa-pandemi-Covid-19?page=5.
Sumirat, Iin Ratna. “Pelanggaran Perjanjian Perkawinan Serta Akibat Hukumnya Analisis Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Journal of Materials Processing Technology 1, no. 1 (2018): 1–8.
Syamsul Anwar. Metodologi Hukum Islam, n.d.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (n.d.).
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Downloads
Published
01-12-2021
How to Cite
Jamal, A., & Ikhwan, M. (2021). Kesepakatan Menunda Kehamilan Bagi Pasangan Muda Perspektif Hukum Islam: Upaya Menekan Pernikahan Dini di Masa Pandemi. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 309–324. https://doi.org/10.24090/mnh.v15i2.5138
Issue
Section
ARTICLES
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).