Menyoroti Penegakan Hukum KHI di Lingkungan Peradilan (Upaya Restrukturisasi Bidang Perkawinan Pasal 85-93)

Authors

  • Nasrullah Yahya STAIN Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.513

Keywords:

penegakan hukum, KHI, peradilan, restrukturisasi, bidang perkawinan

Abstract

Di Indonesia masalah status harta setelah terjadinya perceraian diatur dalam KHI Buku I Hukum Perkawinan, yaitu di bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan, seperti pasal 85 sampai 93 yang salah satunya secara eksplisit menyebutkan istilah harta bersama. Ketentuan ini kemudian dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah (Aceh) diputuskan dibagi rata antara suami isteri. Mengenai ketentuan ini, imam mazhab tidak menjelaskan secara rinci, kecuali dalam kasus klaim mahar, sengketa hubungan seksual, perabot rumah tangga. Sementara mayoritas sepakat bahwa hak bagi isteri setelah  perceraian adalah tempat tinggal yang layak, uang ’iddah, pakaian, dan hak biaya ḥaá¸Änah. Selain itu harta yang menjadi hak isteri selama dalam hubungan perkawinan adalah nafkah dari suaminya untuk hidupnya, kecuali ada hadiah tertentu dari si suami. Persoalan harta bersama dan dibagi sama sebagaimana ditentukan KHI, seyogyanya segera dilakukan restrukturisasi secara komperehensif oleh pihak yang berwenang dengan mengadopsi konsep-konsep hukum Islam seperti diungkap imam mazhab dan mayoritas agar penegakan hukumnya sesuai dengan prinsip hukum Islam (tauhid, keadilan, al-hurriyyah, dan sebagainya).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, A. Gani. “Permasyarakatan Inspres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam”, dalam Mimbar Hukum, No. 5 Tahun III, 1992.
Ahmad, Amrullah. Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Th. Prof. Dr. Busthanul Arifin, SH. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Al-Jawziyah, Ibn Qayyīm. I’lam al-Muwaqqi’īn. Bairūt: Dār al-Fikr, t.t.
Aminudin, Slamet Abidi. Fikih Munakahat I. Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Anwar, Syahrul. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Ash-Shiddieqy, M. Hasbi. Pengantar Ilmu Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang, 1989.
Asshiddiqiy, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Aulawi, A. Wasit. Hukum Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Azizy, A. Qodri. Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Pres, 2000.
Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos, 1997.
Firdaus. Ushul Fiqh: Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif. Jakarta: Zikrul Hakim, 2001.
Habiburrahman. Sekilas tentang Peradilan Agama dan Problematikanya: Kajian Sekitar Beberapa Permaslahan Hukum Formil dan Hukum Materil. Jakarta: Tp., 2011.
Idri. Epistemologi Ilmu Pengetahuan dan Keilmuan Hukum Islam. Jakarta: Lintas Pustaka, 2008.
Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departeman Agama RI, 2000.
Iqbal, Muḥammad. The Rekonstruktion of Religious Thought in Islam. Lahore: Abhavan Publisher, 1960.
Koesnoe, Moch. “Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional”. Varia Peradilan, No. 122, November 1995.
M. Friedman, Lawrence. American Law. New York-London: W.W. Norton & Company, 1984.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab, terj. Masykur AB, dkk. Jakarta: Lentera, 2003.
Natabaya, H.A.S. Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Rasjidi. Lili, dan Sidharta, Arief. Filsafat Hukum Madzhab dan Repleksinya. Bandung: Rosda Karya, 1993.
S. Attamimi, A. Hamid. Demensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani, 1996.
S. Praja, Juhaya. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pusat Penerbitan Universitas LPPM-Universitas Islam Bandung, 1995.
S. Praja, Juhaya. Teori-Teori Hukum: Suatu Tela’ah Perbandingan dengan Pendekatan Filsafat. Bandung: Pascasarjana UIN Bandung, 2009.
Soejoeti, Zalbawi. Al-Islam dan IPTEK. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998.
Soemiyati, Ny. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan (Undang-undang No. 1 Tahun 1972 tentang Perkawinan). Yogyakarta: Liberty, 1986.
Departemen Agama RI. Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indoensia. Jakarta: Proyek Penyuluhan Hukum Agama, 1995/1996.

Downloads

How to Cite

Yahya, N. (2015). Menyoroti Penegakan Hukum KHI di Lingkungan Peradilan (Upaya Restrukturisasi Bidang Perkawinan Pasal 85-93). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 79–90. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.513

Issue

Section

ARTICLES
Share |