Analisis Kompilasi Hukum Islam tentang Tipologi Pelaksanaan Hukum Keluarga Islam di Mandailing Natal

Authors

  • Muhammad Syukri Albani Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.510

Keywords:

hukum perkawinan, hukum adat, hukum Islam, pergumulan hukum, masyarakat muslim Mandailing Natal

Abstract

Penulisan artikel ini dilatarbelakangi adanya keragaman pelaksanaan hukum perkawinan masyarakat Mandailing. Keragaman tersebut disebabkan karena beragamnya hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hukum perkawinan masyarakat muslim di Mandailing Natal, bagaimana tipologi pelaksanaan hukum perkawinan di masyarakat muslim di  Mandailing Natal tersebut dan untuk mengetahui mengapa ada keragaman pelaksanaan hukum perkawinan masyarakat muslim Mandailing Natal. Model penelitian (mode of inquiry) ini adalah penelitian kualitatif karena kajian ini untuk memahami fenomena pelaksanaan hukum perkawinan dalam suatu setting masyarakat yang alami. Pola pelaksanaan hukum perkawinan masyarakat Mandiling diistilahkan dengan ombar do adat dohot ugamo yang secara harafiah artinya “adat dan agama seiring-sejalanâ€, yaitu sebuah ungkapan yang cukup sering diucapkan oleh orang Mandailing, baik itu warga masyarakat biasa, tokoh masyarakat, tokoh adat, maupun tokoh agama. Selain itu pengaruh budaya asing juga ambil bagian dalam penyebab beragamnya pelaksanaan hukum perkawinan Mandailing, tidak bisa dipungkuri bahwa kebudayan lain telah masuk dan diserap masyarakat Mandailing, tetapi budaya asing hanya berada di sekitar peraturan teknis seperti upacara perkawinan, pakaian adat, model menyambut undangan dan lain-lain sebaginya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Ahmad. Keterpurukan Hukum di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Arifin, Busthanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Azimon, Abdul Aziz. “Kontrak Bentuk Seragam Pengguna Layanan Perundangan di United Kingdom dan Jerman”. Dalam Kanun Jurnal Undang-undang Malaysia. KK 340 909151209 ISSN 0128-2670.
Batubara. “Perang Paderi, 1803 – 1838. Aspek Sosial Budaya, Sosial Psikologi, Agama dan Manajemen Konflik.” Makalah disampaikan pada Seminar tanggal 22 Januari tahun 2008 di Universitas Sumatera Utara.
Beckman, Keeebet Von Benda. Pluralisme Hukum, Sebuah Sketsa Geneologis dan Perdebatan Teroris dalam Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisiplin. Jakarta: tnp, 2005.
Bowen, John R. Islam, Law and Equality in Indonesia; An Anthropology of Public Reasoning. United Kingdom: Cambridge University Press, 2003.
Forrester Church, F. The Essential Tillichlm. Canada: Macmillann, 1987.
Klooster, F.HLM. “Revalation and Scripture in exiistentialist Theology.” dalam Chalenges to Inerrancy A. Theological Response. Chicago; moody, 1984.
Al-G}aza>li>. Al-Mustas}fa> min ‘Ilm al-Us}u>l. Beirut: Da>r Ihya>’ al-Tura>ts al-Arabi, t.t.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Adat Perkawinan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.
Harahap, Pamusuk. Hukum Adat Adalah Ajaran dalam Kekerabatan Masyarakat Kota Padangsidimpuan. Padangsidimpuan: tnp. 2004.
Huda, Ni’matul. Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Hutagalung, Mura P. Hukum Islam dalam Era Pembangunan. Jakarta: In Hill Co, 1985.
Ichtijanto. Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia.Bandung: Rosda Karya, 1991.
Irianto, Sulistiowati. Hukum yang Bergerak Tinjauan Antropologi Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.
Irianto, Sumadi Suryabrata. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, http://www.kamusbesar.com/41306/tipologi.
Lukito, Ratno. Hukum Sakral Hukum Sekuler. Jakarta; Pustaka Alphabet, 2008.
Moleong, Lexi J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000.
Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, cet. 10. Bandung: Al MA’arif, 1993.
Mustafa, Zayd. Al-Mas}lah}ah fi> at-Tasyri>’ al-Isla>mi wa Najmuddi>n al-T}u>fi>. Mesir: Da>r al-Fikr al-Arabi, 1954.
Nata, Abuddin. Pendidikan Spritual dalam Tradisi Keislaman. Jakarta; Angkasa, 2003.
Al-Na’im, Abdullah Ahmad. Islam dan Negara Sekuler; Menegososiasikan Masa Depan Syariah. Bandung: Mizan, 2007.
Pound, Rosque. “The Law Theory of Social engeneering,” dalam Tom Cambell. Tujuh Teori Sosial: Sketsa, Penilaian dan Perbandingan. Yogyakarta: Kanisius, 1994.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.
Rahardjo, Soecipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni, 1983.
Simon and Schuter. A. History of Christian Thought: From its Judaic and Hellenistic Origins to Existentalism. New York; Harper & Row, 1972.
Sentosa, Afrianto. “Realita Pluralisme dalam Masyarakat.” Dalam http:// id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/212709-difinisi-pluralisme-hukum/
Siswosubroto. A.A.G Peters dan Koesriani. “Hukum dan Perkembangan Sosial.” Dalam http://id.wikipedia.org/wiki/dinamika
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta; PT Raja Grafindo Persada,1997.
Al-Syatibi. Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ahlm. 4 Juz. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.t.
Tarigan, Azhari Akmal. “Pelaksanaan Hukum Waris pada Masyarakat Karo Muslim di Kabupaten Karo.” Disertasi. Program Pascasarjana IAIN Sumatera Utara, 2010.
Thaib. M. Hasbullah. Tajdid, Reaktualisasi dan Elastisitas Hukum Islam. Medan: USU Press, 2002.
Young, Kimball. “Social Cultural Process,” dalam Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, Setangkai Bunga Sosiologi. Djakarta: Jajasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1964.
Yusdani. “Al-Thufi dan Teorinya Tentang Mashlahat.” Makalah tidak diterbitkan. Disampaikan pada acara Bedah Metodologi Kitab Kuning Seri Usul al-Fiqh Humanis yang diadakan oleh Pusat Studi Islam UII, Selasa, 7 September 2004.
Zainuddin. Tarich Aceh dan Nusantara. Medan: Pustaka Iskandar Muda, 1983.

Downloads

How to Cite

Nasution, M. S. A. (2015). Analisis Kompilasi Hukum Islam tentang Tipologi Pelaksanaan Hukum Keluarga Islam di Mandailing Natal. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 31–50. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.510

Issue

Section

ARTICLES
Share |