Konsep Khiyar 'Aib Fikih Muamalah dan Relevansinya dalam Upaya Perlindungan Konsumen (Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Akibat Produk Barang Cacat Tersembunyi)

Authors

  • Holijah Holijah UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v9i2.507

Keywords:

globalisasi, perdagangan bebas, konsumen, khiyar‘ayb, prinsip tanggung jawab mutlak

Abstract

Masyarakat konsumen Indonesia di era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini,mengahadapi berbagai tantangan akibat dari dampak positif dan negatif dari pertumbuhan ekonomi nasional dan dunia secara global. Kemungkinan akan adanya produk barang cacat tersembunyi dari pelaku usaha akan selalu, upaya preventif dan represif mutlak dilakukan negara untuk melindungi konsumen yang secara umum lemah dibandingkan pelaku usaha. Islam, sesungguhnya sudah memberikan solusi bagi pihak yang melakukan transaksi ekonomi, jika kemudian ada resiko yang membahayakan dan merugikan yang mana dalam fikih muamalah dikenal istilah hak khiyar, dan untuk porduk cacat dikenal dengan istilah khiyar 'aib. Hak khiyar 'aib ini dengan prinsip tanggung jawab mutlak produk barang cacat tersembunyi mempunyai keselarasan, di mana intinya adalah bahwa pelaku usaha bertanggung jawab terhadap konsumen akan resiko akibat dari produk barang yang diedarkan di pasaran.Relevansi hak khiyar 'aib dengan prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha ini, menunjukakan bahwa alternatif perlindungan konsumen melalui penerapan prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha akan dapat melindungi konsumen terhadap produk barang cacat tersembunyi dari pelaku usaha.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmasasmita, Ramli. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis. Jakarta: Prenada Media, 2003.
Afriassyah. Al-Qur’an dan Harminitas Antariman. Medan: Perdana Mulya Sarana, 2010.
Alma, Bukhari. Pengantar Bisnis. Bandung: CV. Alfabeta, 1997.
Azis, Yahya M. Abdul, Ed.Visi Global Antisipasi Indonesia Memasuki Abad Ke-21. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.
Al-Zuhayli, Wahbah, Al-Fiqh al-Isla>mwa Adillatuh. Beirut: Daral-Mut’ashir, 2005.
Barkatullah, Abdul Halim. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusamedia, 2011.
Cavusgil, S. Tamer.“Globalization of Markets and its Impact on Domestic Institution,”dalam Global Legal Studies Journal, Vol.1, September 1993.
Delors, Jagnes.“The Future of Free Trade in Europe and The World,” dalam Fordham International Law Journal, Vol. 18, Tahun 1995.
Fauzia, Ika Yunia. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Ghazaly, Abdul Rahman, dkk. Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Holijah.“Pengintegrasian Urgensi dan Eksistensi Tanggung Jawab Mutak Produk Barang Cacat Tersembunyi Pelaku Usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Era Globalisasi,” dalamJurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 1, Januari 2014.
Holijah.“Tanggung Jawab Mutlak Ascetisisme Responsif Subjektif Pelaku Usaha: Konsep Radikal Berbasis Paradigma Hukum Baru sebagai Alternatif Upaya Perlindungan Konsumen terhadap Kerugian Akibat Produk Barang Cacat Tersembunyi,” DisertasiProgram Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 2015.
Hartman, Laura and Joe DesJardins. Etika Bisnis: Pengambilan Keputusan untuk Integritas Pribadi dan Tanggung jawab Sosial, terj. Danti Pujiat. Jakarta: Erlangga, 2008.
Harun, Nasrun. Fiqih, Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Ibrahim Idham dkk. Laporan Akhir Penelitian Perlindungan terhadap Konsumen atas Kelalaian Produsen, Jakarta: BPHN, 1993.
Ishak Nus Nuzulia,“Sebanyak 89 % Konsumen Belum Cerdas” dalamRitel (Magazine),Vol. 21, Tahun II, Jakarta, Oktober 2013.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2003.
Muhammad, R. Lukman Faurani.Visi Al-Quran tentang Etika dan Bisnis. Jakarta: Salemba Diniyah, 2002.
Mas'udi, Masdar F. “Meletakkan Kembali Maslahat Sebagai Acuan Syari'ah,” dalam Ulumul Qur'an, No.3, Vol. VI, 1995.
Makrim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Muhammad dan Alimin. Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE, Februari 2004.
Mujieb, Abdul, (et. al). Kamus Istialh Fiqih. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994.
Marzuki, HM. Laica. “Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang,” dalam Jurnal Legislasi, Vol. 3, Nomor 1, Maret 2006.
Miru,Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
MD, Mahfud.“Hukum, Moral dan Politik,” Makalah Studium General untuk Matrikulasi Program Doktor Bidang Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 23 Agustus 2008.
Maula, Bani Syarif. “Kajian Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah dengan Pendekatan Maqasid al-Syariah”, Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. VII, No. 2, Juli 2014.
Nasution, Muhammad Syukri Albani. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Nata, Abuddin. Akhlak Tasawuf dan Karakter Mulia. Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Nur, Yudha Nadian dan Dwi Wahyuniarti Prabowo. “Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Rangka Perlindungan Konsumen,” dalam Buletin Litbang Perdagangan, Vol. 5, No. 2, Desember 2011.
Ohmae, Keniche.The End of Nation State, the Rise of Regional Economics. New York: The Free Press, 1995.
Purkon, Arif. “Korelasi antara Pelanggaran Etika dan Pengakan Hukum (Studi Kasus Nikah Sirri dan Singkat Bapati Garut,” dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 2, Desember 2014.
Rajagukguk, Erman. “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Era Perdagangan Bebas,” dalam Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati (ed), Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Bandung, 2000.
Suyanto, Bagong. Sosiologi Ekonomi: Kaptalisme dan Konsumsi di Era Mayarakat Post-Modernisme. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group, 2011.
Sutedi, Adrian. Tanggungjawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.
Soetriono dan Rita Hanafie. Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Andi, 2007.
Shaddily, Hasan,dkk. Ensiklopedi Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve, tt.
Shofie, Yusuf. Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008.
Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia.Bandung: PT, Citra Aditya Bhakti, 2006.
Sutrisno, Mudji dan Hendar Putranto. Menafsir Keindonesian, Hermeneutika Pascakolonial, Soal Identitas. Jakarta: Kanisius, 2004.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004.
Tri P. Salviona.“Positivisme Hukum dan Legalitas Hukum, dimuat dalam buku Beberapa Persoalan dalam Ilmu Hukum Kontemporer, ”dalam Jimly Asshiddiqie (ed.). Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Tumanggor, Rusmin. Ilmu Jiwa Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Wijaya Gunawan dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Widijantoro, J.“Product Liability dan Perlindungan Konsumen di Indonesia,” dalam Justitia Et Pax, Juli-Agustus 1998.
Wartini,Sri.“Implementasi Prinsip Kehati-hatian dalam Sanitary And Phythosanitary Agreemant, Studi Kasus: Keputusan Appellate Body WTO dalam Kasus Hormone Beef antara Uni Eropa dengan Amerika Serikat", Jurnal Hukum, No. 2, Vol. 14, April 2007.
Warta Konsumen, Nomor 194 Tahun XVII, Mei 1990.
www.Indosiar.com

Downloads

How to Cite

Holijah, H. (2015). Konsep Khiyar ’Aib Fikih Muamalah dan Relevansinya dalam Upaya Perlindungan Konsumen (Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Akibat Produk Barang Cacat Tersembunyi). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(2), 347–359. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i2.507

Issue

Section

ARTICLES
Share |