Idealisasi Perlindungan Istri dalam Penerapan Hukum Harta Bersama di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.24090/mnh.v9i2.503Keywords:
idealisasi, perlindungan istri, harta bersama, hakim, penggalian hukumAbstract
Kajian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus-kasus harta bersama yang berlarut-larut penyelesainnya dan seringnya istri menjadi korban dalam penguasaan harta bersama oleh suami pasca perceraian. Kajian ini difokuskan pada perspektif perlindungan perempuan (istri) dalam institusi hukum harta bersama yang termaktub dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui penerapan di Pengadilan Agama. Kajian ini didasarkan pada hasil penelitian di Pengadilan Agama Kendari melalui analisis putusan hakim terhadap kasus-kasus harta bersama selama kurun waktu 3 tahun terakhir. Secara umum, putusan hakim Pengadilan Agama Kendari cukup memberikan perlindungan kepada istri melalui penerapan diktum hukum berdasarkan Undang-Undang Perkawinan maupun KHI. Namun dalam penerapan aturan tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan telaah secara mendalam oleh hakim sehingga kedudukan istri menjadi lebih terlindungi dengan mempertimbangkan posisi istri dalam situasi tertentu khususnya yang terkait dengan kemaslahatan anak. Penelitian ini menemukan bahwa perlindungan terhadap istri perlu didukung oleh semua kalangan terkait, termasuk pihak kuasa hukum dan si istri itu sendiri. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pentingnya sinergitas seluruh sistem yang terkait dalam penegakan hukum yakni aparatur hukum, substansi hukum dan kultur hukum masyarakat serta pembenahan maupun pengembangan dalam masing-masing sistem tersebut demi menuju penegakan hukum yang lebih baik ke depan.References
Abdullah,Abdul Gani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press, 1994.
Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam dan Peradilan Agama.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Aulawi, A. Wasit, “Sejarah Perkembangan Hukum Islam†dalam Amrullah Ahmad, et.all, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
‘Azzam, ‘Abd al-‘Aziz Muhammad.Al-Qawaid al-Fiqhiyah. Al-Qahirah: Dar al-Hadis, 1426H/2005M.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Diponegoro, 2006.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Jakarta: Tnp, 2010.
Kamil, Ahmad. Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana, 2012.
Khallaf, Abdul Wahhab.‘Ilm Usul al-Fiqh. Ttp.: Dar al-Rasyid, 1429H-2008M.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2008.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Irianto, Sulistyowatidan Lim Sing Meij. “Praktik Penegakan Hukum: Arena Penelitian Sosiolegal yang Kaya†dalam Sulistyowati Irianto dan Sidharta, ed., Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.
Nasution, Khoiruddin. “Sejarah Singkat Pembaruan Hukum Keluarga Muslim†dalam M. Atho’ Mudzhar dan Khoiruddin Nasution, eds. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan dan Keberanjakan Undang-Undang Modern dari Kitab-kitab Fikih. Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Rofiq, Ahmad. Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2001.
Savitri, Niken. HAM Perempuan: Kritik Teori Hukum Feminis terhadap KUHP. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2007.
Al-Suyuti, Jalaluddin Abd al-Rahman bin Abi Bakr. al-Asybah wa al-Naz}a>’ir fi al-Furu>’. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Al-Syatibi. Al-Muwa>faqat fi> Us}u>l al-Syari>’ah, ditahqiq oleh Muhammad ‘Abd al-Qadir al-Fadili. Beirut: al-Maktabah al-Asriyyah, t.t.
Tim Penyusun Mahkamah Agung RI.Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2011
Unger, Roberto Mangaibera. The Critical Legal Studies Movement. Cambridge: Harvard University Press, 1983.
Himpunan Undang-undang Peradilan
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam dan Peradilan Agama.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Aulawi, A. Wasit, “Sejarah Perkembangan Hukum Islam†dalam Amrullah Ahmad, et.all, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
‘Azzam, ‘Abd al-‘Aziz Muhammad.Al-Qawaid al-Fiqhiyah. Al-Qahirah: Dar al-Hadis, 1426H/2005M.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Diponegoro, 2006.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Jakarta: Tnp, 2010.
Kamil, Ahmad. Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana, 2012.
Khallaf, Abdul Wahhab.‘Ilm Usul al-Fiqh. Ttp.: Dar al-Rasyid, 1429H-2008M.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2008.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Irianto, Sulistyowatidan Lim Sing Meij. “Praktik Penegakan Hukum: Arena Penelitian Sosiolegal yang Kaya†dalam Sulistyowati Irianto dan Sidharta, ed., Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.
Nasution, Khoiruddin. “Sejarah Singkat Pembaruan Hukum Keluarga Muslim†dalam M. Atho’ Mudzhar dan Khoiruddin Nasution, eds. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan dan Keberanjakan Undang-Undang Modern dari Kitab-kitab Fikih. Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Rofiq, Ahmad. Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2001.
Savitri, Niken. HAM Perempuan: Kritik Teori Hukum Feminis terhadap KUHP. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2007.
Al-Suyuti, Jalaluddin Abd al-Rahman bin Abi Bakr. al-Asybah wa al-Naz}a>’ir fi al-Furu>’. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Al-Syatibi. Al-Muwa>faqat fi> Us}u>l al-Syari>’ah, ditahqiq oleh Muhammad ‘Abd al-Qadir al-Fadili. Beirut: al-Maktabah al-Asriyyah, t.t.
Tim Penyusun Mahkamah Agung RI.Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2011
Unger, Roberto Mangaibera. The Critical Legal Studies Movement. Cambridge: Harvard University Press, 1983.
Himpunan Undang-undang Peradilan
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Downloads
How to Cite
Asni, A. (2015). Idealisasi Perlindungan Istri dalam Penerapan Hukum Harta Bersama di Pengadilan Agama. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(2), 285–302. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i2.503
Issue
Section
ARTICLES
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).