Urgensi Penggunaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama

Authors

  • Destri Budi Nugraheni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v14i2.4177

Keywords:

urgency, mediation, case, annulment of marriage, religious court

Abstract

The annulment of marriage is one of the exception cases within the obligation of using mediation based on the Supreme Court Regulation No. 1 of 2016. However, after 2016, there was the annulment of marriage court decisions still used mediation for its settlement. The aim of this research is to analyze the urgency of using mediation within the annulment of marriage settlement in the Religious Court and its relevance with upholding justice for justice seekers. The method of this research is juridical normative through analyzing the secondary data namely regulations and court decisions on annulment of marriages either with or without mediation. The results showed that there was no single successful mediation in resolving cases of marriage annulment and there was no difference in the reasons for filing a case between decisions using mediation or without mediation. Regarding the function of mediation that claims to give justice for justice seekers and reduce the accumulation of cases in the Supreme Court, it can be concluded that cases of marriage annulment should not use mediation in the settlement of the case, because it is related to the legality of a marriage, not related to marital disputes.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet. 8. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Arto, Mukti. Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Basith, Abdil Baril. “Kebatalan dan Pembatalan Perkawinan serta Akibat Hukumnya (Analisis terhadap Poligami Lebih dari Empat)”. patalu.go.id. Diakses dari https://www.pa-talu.go.id/front.php?page=artikel&id_artikel=2 tanggal 6 Agustus 2020.

Bintoro, “Kajian Ontologis Lembaga Mediasi di Peradilan”. Yuridika, Vol. 31, No. 1, Januari 2016.

Faisal, “Pembatalan Perkawinan dan Pencegahannya”, Al Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan. Vol. 4, No. 1, 2017.

Fauzan, M dan Ahmad Kamil. Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008

Husein, M. Muslih, Shinta Dewi Rismawati dan Saif Askari. “Hakim dan Mediasi: Pemaknaan Hakim terhadap Mediasi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Pekalongan”. Jurnal Penelitian. Vol. 9, No. 2. November 2012.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Haryanti, Amelia. “Penyelesaian Sengketa Pembatalan Pernikahan karena Adanya Penipuan Status Istri”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 4, No. 2, September 2017.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, Ed. Revisi. Jakarta: Kencana, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, cet. 7. Jakarta: Kencana, 2015.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Ed. 3. Yogyakarta: Penerbit Liberty, 1988.

Munthe, Riswan, Ridho Mubarak dan Zaini Munawir. “Peranan Pengadilan Agama Kelas I Medan dalam terhadap Pembatalan Perkawinan”. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial. Vol. 8, No. 2, 2016.

Novera. A, S. Turatmiyah, dan M. Syaifudin, “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Pengadilan Agama di Sumatera Selatan”, Jurnal Hukum: Ius Quia Iustum. Vol. 22, No. 1, Januari 2015.

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. “Naskah Akademis Mediasi”. 2017. Diakses dari http://www.pa-sungguminasa.go.id/pdf/NaskahAkademis/Naskah%20Akademis%20Mediasi.pdf, tanggal 4 April 2020.

Prihatinah, Tri Lisiani. “Tinjauan Filosofis Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 8, No. 2, Mei 2008.

Rasyid, Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Rusli, Tami, “Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, Pranata Hukum, Vol. 8, No. 2, Juli 2013.

Summa, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.

Sururie, Ramdani Wahyu. “Polemik di Seputar Hukum Isbat Nikah dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia”. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 11, No. 2, Desember 2017.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. 2. Jakarta: Prenada Media, 2007.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksana Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

Instruksi Presiden R.I. Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Downloads

Published

03-12-2020

How to Cite

Nugraheni, D. B. (2020). Urgensi Penggunaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(2), 251–266. https://doi.org/10.24090/mnh.v14i2.4177

Issue

Section

ARTICLES
Share |