Kajian Kritis Teori Hukum Progresif terhadap Status Anak di Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
DOI:
https://doi.org/10.24090/mnh.v8i2.415Keywords:
hukum progresif, Satjipto Rahardjo, anak di luar nikah, putusan Mahkamah Konstitusi, rule breakingAbstract
Kajian kritis Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo telah diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VII/2010 tentang status hukum anak luar nikah sebagai berikut : (a) putusan yang menempatkan hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum ; (b) putusan yang merespon keinginan pencari keadilan dan memberikan nilai kesejahteraan dan kebahagiaan utamanya ibu yang melahirkan dan keluarganya dengan memberikan perlindungan hak-hak keperdataan bagi anak luar nikah ; (c) putusan yang mengakomodir keinginan publik dengan melakukan rule breaking oleh hakim dalam mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada agar hukum juga mengatur dan menjamin hak-hak keperdatan anak di luar perkawinan dari kedua orangtuanya ; (d) putusan yang mengejawantahkan nilai kecerdasan moral dan spiritual dengan kandungan nilai keadilan substantif ; (e) putusan yang mengganti dan menerobos paradigma bekerjanya hukum sesuai peraturan menuju ke paradigma perilaku manusia.Downloads
Download data is not yet available.
References
Alschuler, A. W. Law Without Values. Chicago: The University of Chicago Press, 2000.
Altman, Audrew. Critical Legal Studies, A Liberal Critique. Paris: Princeton University Press, 1990.
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.
Carter, Lief. H. Reason in Law. Canadam Little, Brown & Company, 1984.
Davitt, Thomas. E. Nilai-Nilai Dasar di Dalam Hukum. Menganalisa Implikasi-implikasi Legal-Etik Psikologi dan Antropologi bagi Lahirnya Hukum, terj. Yudi Santoso. Yogyakarta: Pallmal, 2012.
Dimyati, Khuzaifah. Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945 – 1990. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Gunawan, Ahmad dan Ramadhan, Mu’ammar. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Hunt, Alan. The Sociological Movement in Law. The Macmillan Press LTD, 1978.
Hunt, Alan. Explorations in Law and Society. London: Routledge, 1993.
Hutchinson, Allan. C. Critical Legal Studies. USA : Rowman & Littlefield Publishers Inc, 1989.
Kamil, Ahmad. Filsafat Kebebasan Hakim. Kencana: Jakarta, 2012.
Kusuma, Mahmud, Menyelami Semangat Hukum Progresif: Terapi Paradigmatik Bagi Lemahnya Hukum Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Antonylib dan LSHP Indonesia, 2009.
Luhmann, Niklas. A Sociological Theory of Law. London: Routledge dan Kegan Paul, 1985.
Marwan, Awaludin. Studi Hukum Kritis, Dari Modern, Posmodern hingga Posmarxis. Yogyakarta: Satjipto Rahardjo Institute dan Thafa Media, 2012.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup, 2013.
Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah. Surakarta: UMM Press, 2002.
Rahardjo, Satjipto. “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskanâ€, Jurnal Hukum Progresif, Vol. I. No. 1 / April 2005, Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Kompas, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perilaku: Hidup Yang Baik adalah Dasar Hukum Yang Baik. Jakarta: Kompas. 2009.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2010.
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Saifullah. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2007.
Safitri, Myrna, et.al. Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif.Urgensi dan Kritik, Jakarta: Penerbit Epistema Institute dan Huma, 2011.
Salman, Otje dan Anthon F.Susanto. Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali). Bandung: Refika Aditama, 2005.
Sampford, Charles. The Disorder of Law: Critical Legal Theory. New York: Basil Blackwell Inc, 1989.
Shidarta (Ed). Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan: Eksistensi dan Implikasi. Jakarta: Epistima Institute dan Huma, 2012.
So, Alvin.Y. Social Change and Development: Modernization, Dependency, and World System Theories. Sage Publications Inc., 1990.
Sudirman, Antonius. Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Susanto, Anthon F. Ilmu Hukum Non Sistematik: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Susanto, Anthon F. Dekonstruksi Hukum: Eksplorasi Teks dan Model Pembacaan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Suteki. Desain Hukum di Ruang Sosial. Yogyakarta: Thafa Media, 2013.
Syahuri, Taufiqurrahman. Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia: Pro Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstutusi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Syamsudin, M. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Tanya, Bernard. L. Hukum, Politik dan KKN.Surabaya: Srikandi, 2005.
Tanya, Bernard L. dkk. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Teubner, Gunther. Dilemmas of Law in the Welfare State. Berlin: Walter de Gruyter & Co., 1985.
Unger, Roberto Mangabeira. The Critical Legal Studies Movement. Cambridge Mass: Harvard University Press, 1986.
Witanto, D.Y. Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin.Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Pustakaraya, 2012.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam dan Huma, 2002.
Wiyata, Tata dan Herry Firmansyah. Perbedaan Pendapat dalam Putusan Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.
Yusriyadi. â€Paradigma Sosiologis dan Implikasinya terhadap Pengembangan Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesiaâ€, Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar FH UNDIP, Semarang 2006.
Fatwa MUI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya pada tanggal 10 Maret 2012.
UU No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 70.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VII/2010.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12.
Altman, Audrew. Critical Legal Studies, A Liberal Critique. Paris: Princeton University Press, 1990.
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.
Carter, Lief. H. Reason in Law. Canadam Little, Brown & Company, 1984.
Davitt, Thomas. E. Nilai-Nilai Dasar di Dalam Hukum. Menganalisa Implikasi-implikasi Legal-Etik Psikologi dan Antropologi bagi Lahirnya Hukum, terj. Yudi Santoso. Yogyakarta: Pallmal, 2012.
Dimyati, Khuzaifah. Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945 – 1990. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Gunawan, Ahmad dan Ramadhan, Mu’ammar. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Hunt, Alan. The Sociological Movement in Law. The Macmillan Press LTD, 1978.
Hunt, Alan. Explorations in Law and Society. London: Routledge, 1993.
Hutchinson, Allan. C. Critical Legal Studies. USA : Rowman & Littlefield Publishers Inc, 1989.
Kamil, Ahmad. Filsafat Kebebasan Hakim. Kencana: Jakarta, 2012.
Kusuma, Mahmud, Menyelami Semangat Hukum Progresif: Terapi Paradigmatik Bagi Lemahnya Hukum Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Antonylib dan LSHP Indonesia, 2009.
Luhmann, Niklas. A Sociological Theory of Law. London: Routledge dan Kegan Paul, 1985.
Marwan, Awaludin. Studi Hukum Kritis, Dari Modern, Posmodern hingga Posmarxis. Yogyakarta: Satjipto Rahardjo Institute dan Thafa Media, 2012.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup, 2013.
Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah. Surakarta: UMM Press, 2002.
Rahardjo, Satjipto. “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskanâ€, Jurnal Hukum Progresif, Vol. I. No. 1 / April 2005, Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Kompas, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perilaku: Hidup Yang Baik adalah Dasar Hukum Yang Baik. Jakarta: Kompas. 2009.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2010.
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Saifullah. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2007.
Safitri, Myrna, et.al. Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif.Urgensi dan Kritik, Jakarta: Penerbit Epistema Institute dan Huma, 2011.
Salman, Otje dan Anthon F.Susanto. Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali). Bandung: Refika Aditama, 2005.
Sampford, Charles. The Disorder of Law: Critical Legal Theory. New York: Basil Blackwell Inc, 1989.
Shidarta (Ed). Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan: Eksistensi dan Implikasi. Jakarta: Epistima Institute dan Huma, 2012.
So, Alvin.Y. Social Change and Development: Modernization, Dependency, and World System Theories. Sage Publications Inc., 1990.
Sudirman, Antonius. Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Susanto, Anthon F. Ilmu Hukum Non Sistematik: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Susanto, Anthon F. Dekonstruksi Hukum: Eksplorasi Teks dan Model Pembacaan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Suteki. Desain Hukum di Ruang Sosial. Yogyakarta: Thafa Media, 2013.
Syahuri, Taufiqurrahman. Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia: Pro Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstutusi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Syamsudin, M. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Tanya, Bernard. L. Hukum, Politik dan KKN.Surabaya: Srikandi, 2005.
Tanya, Bernard L. dkk. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Teubner, Gunther. Dilemmas of Law in the Welfare State. Berlin: Walter de Gruyter & Co., 1985.
Unger, Roberto Mangabeira. The Critical Legal Studies Movement. Cambridge Mass: Harvard University Press, 1986.
Witanto, D.Y. Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin.Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Pustakaraya, 2012.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam dan Huma, 2002.
Wiyata, Tata dan Herry Firmansyah. Perbedaan Pendapat dalam Putusan Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.
Yusriyadi. â€Paradigma Sosiologis dan Implikasinya terhadap Pengembangan Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesiaâ€, Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar FH UNDIP, Semarang 2006.
Fatwa MUI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya pada tanggal 10 Maret 2012.
UU No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 70.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VII/2010.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12.
Downloads
How to Cite
Saifullah, S. (2014). Kajian Kritis Teori Hukum Progresif terhadap Status Anak di Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(2), 307–328. https://doi.org/10.24090/mnh.v8i2.415
Issue
Section
ARTICLES
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).