Rekonstruksi Hak Ijbar Wali (Aplikasi Teori Perubahan Hukum dan Sosial Ibn al-Qayyim Al-Jawziyyah)

Authors

  • Muhammad Lutfi Hakim Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v8i1.401

Keywords:

hak ijba>r, wali, pernikahan, perubahan hukum, negara muslim

Abstract

Beberapa negara muslim dunia telah melakukan perubahan di bidang hukum keluarga, salah satunya adalah konsep hak ijbar wali dalam pernikahan. Hal ini disebabkan karena konsep hak ijbar wali yang didasarkan pada pendapat-pendapat para ulama di masa lalu sudah tidak relevan lagi pada masa sekarang ini. Teori perubahan hukum dan sosial yang dikemukakan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah bisa menjadi solusi bagi problematika yang berkembang di negara-negara muslim dunia saat ini. Teori ini menjawab mengapa konsep wali dengan hak ijbar -nya berbeda antara negara muslim satu dengan yang lainnya, yaitu bahwa setiap negara mempunyai latar belakang kultur, budaya, sosio-politik dan sosio-historis yang berbeda-beda. Inilah yang menyebabkan para ahli hukum di setiap daerah berbeda dalam menetapkan sebuah produk hukum. Tulisan ini bertujuan untuk melihat argumentasi yang menyetarakan hak memilih calon mempelai antara laki-laki dengan perempuan, tanpa ada hak ijbar dan intervensi wali di dalamnya. Hal ini sesuai dengan perkembangan hukum dan sosial yang terjadi pada masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Jawziyyah, Ibn al-Qayyim. I’lam al-Muwaqqin, 3 Jilid. Kairo: Maktabah al-Kulliyyat al-Azhariyyah, 1980.
Arkoun, Muhammad. Rethinking Islam. terj. Yudian W. Asmin dan Lathiful Khuluq. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1996.
Auda, Jasser. Maqasid al-Syariah as Philosophy of Islamic Law. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.
Code of Personal Status (Majallat al-Ahwal al-Syakhshiyah) No. 66 tahun 1956.
Enakmen 2 Tahun 1985, Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam (Negeri Pulau Pinang) 1985. Enakmen 7 Tahun 1983, Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Sembilan 1983. Akta 303, Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984. Undang-Undang Tubuh Kerjaan Negeri Sarawak. Undang-Undang Kecil Bangunan Seragam Selangor 1986.
Law of Personal Status (Qonun al-Ahwaal al-Shakhshiyah) No. 61 tahun 1976.
Qonuun al-ahwal al-syakhshiyah al-‘Iraqiah No. 188 tahun 1959
Undang-Undang Keluarga Muslim Philippines (Code of Muslim Personal Laws of The Philippines).
Undang-Undang Lebanon Tahun 1962 tentang The Law Of The Rights Of The Family.
Fanani, Muhyar. “Pergeseran Paradigma Semu dalam Ilmu-Ilmu Keislaman: Memahami Penyebab Mundurnya Ilmu-Ilmu Keislaman dengan Cara Pandang Khun”. Dalam Alamah, Vol. 1, No. 1, 2002.
Mu’amar, M. Arfan. Abdul Wahid Hasan, dkk, Studi Islam Perspektif Insider/Outsider. Yogyakarta: IRCiSoD, 2012.
Mughniyyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab; Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali. Jakarta: Lentera, 1994.
Muqoddas, Djazimah. Kontroversi Hakim Perempuan Pada Peradilan Islam di Negara-Negara Muslim. Yogyakarta: LKiS, 2011.
Nasution, Khoiruddin. Hukum Perkawinan; Dilengkapi Perbandingan Undang-Undang Negara Muslim Kontemporer. Yogyakarta: ACAdeMIA+ TAZZAFA, 2004.
Sabiq, al-Sayyid. Fikih Sunnah, terj. Salim Bahreisy. Bandung: PT Almaarif, 1982.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 1980.

Downloads

Published

18-06-2014

How to Cite

Hakim, M. L. (2014). Rekonstruksi Hak Ijbar Wali (Aplikasi Teori Perubahan Hukum dan Sosial Ibn al-Qayyim Al-Jawziyyah). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(1), 45–56. https://doi.org/10.24090/mnh.v8i1.401

Issue

Section

ARTICLES
Share |