Legislasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Relevansinya dengan Hukum Islam

Authors

  • Ramdani Wahyu UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v2i2.3690

Keywords:

Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT, Syariat Islam, Nusyuz

Abstract

UU no. 23 th. 2004 about domestic violence demolishing is intended to prevent the violence in domestic area. Based on Islamic syariah, the forbidding about violence to woman is already in line to the Islamic law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Qardhawi, Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam, terj. Mu’amal Hamidy. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1993.
Musdah Mulya, Siti. “Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Islam”, makalah dalam Seminar Sehari Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Agama-agama yang diselenggarakan Tim PUG Departemen Agama bekerjasama dengan Komnas Perempuan, 22 Juni 2004 di Jakarta.
Kompas, “Lembaga Penegak Hukum Semakin Tanggap terhadap Kasus KDRT”, 09 Mei 2005.
Kompas, “Kekerasan dalam Rumah Tangga”, 27 April 2000.
Kompas, “Presiden didesak keluarkan Amanat untuk RUU KDRT”, 29 Mei 2004.
Kompas, “Presiden pahami tuntutan pembahasan RUU Anti KDRT”, 04 Juni 2004.
Kompas, “Pembahasan RUU KDRT di DPR”, 01 Juli 2004.
Kompas, “Kekerasan seksual ditolak, kekerasan ekonomi masih dipertimbangkan”, 02 September 2004.
Sinar Harapan, “Presiden menyetujui pembahasan RUU KDRT”, 03 Juli 2004.
Eko Bambang Subiyanto. “RUU KDRT Versi Pemerintah Miskin Substansi” dalam www.jurnalperempuan.com.
www. Palemen.net.

Downloads

Published

12-12-2008

How to Cite

Wahyu, R. (2008). Legislasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Relevansinya dengan Hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(2), 197–208. https://doi.org/10.24090/mnh.v2i2.3690

Issue

Section

ARTICLES
Share |